Kasus Suami Bunuh Istrinya yang Hamil di Bangkalan, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka, Motif Cemburu
Berikut fakta-fakta Kasus suami bunuh istrinya yang sedang hamil terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Motif karena cemburu.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus suami bunuh istrinya yang sedang hamil terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dilaporkan pelaku pembunuhan berinisial MS (45). Sementara korbannya merupakan istri sirinya, S (35).
MS tega membunuh istrinya karena dipicu rasa cemburu.
Ia menduga S sudah berselingkuh dengan pria lain.
Bagaimana informasi lengkapnya? Berikut fakta-fakta kasus suami bunuh istri di Bangkalan dirangkum dari TribunMadura.com dan Kompas.com, Senin (15/8/2022):
Awal kasus
Baca juga: Paman yang Bunuh Keponakan di Ruang Kelas Diringkus, Motif hingga Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kasus ini bermula saat warga secara tidak sengaja menemukan tulang manusia pada Rabu (3/8/2022), sekira pukul 13.00 WIB.
Lokasinya di Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Bangkalan.
Saksi mata saat itu tersandung tulang saat berjalan. Karena penasaran ia mengajak sang istri untuk mengecek.
Hasilnya belakangan terungkap, tulang tersebut merupakan milik S (35).
Polisi dari jajaran Polres Bangkalan yang mendapat laporan langsung melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab tewasnya korban.
Korban dibunuh suaminya
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, korban diketahui tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.
Pelaku menghabisi korban sekitar lima bulan yang lalu.
"Peristiwa pembunuhan itu sudah 5 bulan yang lalu, sehingga jasad korban sudah tinggal kerangkanya," kata Wiwit.
Korban S sendiri merupakan warga Desa Rante, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Sementara pelaku berasal Desa Sambiyan yang kini sudah dimankan.
Baca juga: Fakta Pria Beristri Bunuh Guru TK di Lombok Barat, Motif Cinta Terlarang, Pelaku Bohongi Korban
Kronologi pembunuhan
Wiwit kemudian membeberkan kronologi saat pelaku membunuh korban.
Semua bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kebun.
Di lokasi kejadian, pelaku menganiaya korban hingga tewas dengan cara dicekik.
Jasad korban oleh pelaku dibawa menuju ke semak-semak.
"Keesokan harinya tersangka kembali dengan membawa cangkul untuk mengubur," beber Wiwit.
Wiwit melanjutkan, MS kini telah ditahan di sel Polres Bangkalan.
Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
MS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun tahun.
Baca juga: Gara-gara Uang Adat Rp 25 Juta, Pria di Maluku Utara Tega Bunuh Istri, Mertua dan Adik Iparnya
Pengakuan MS
MS di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.
Ia mengatakan, motif kasus ini lantaran cemburu terhadap korban.
MS menyebut korban telah berselingkuh dengan seorang pria bernama Samsul.
Bahkan akibat cinta terlarang itu, korban hamil 3 bulan.
“Karena sebelumnya bilang hamil 3 bulan, ditanyai pertama gak jawab. Dan ketiga kalinya ia hamil sama Samsul," ucap pelaku.
MS juga mengaku telah 2 kali melakukan pembunuhan.
Aksi tersebut terjadi di Kecamatan Modung, namun dirinya belum merincikan siapa korbannya dan apa motifnya.
Oleh karena itu, polisi kini tengah mendalami korban lain yang telah dibunuh MS.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)(Kompas.com/Taufiqurrahman)