Seharusnya Brigadir J Diwisuda di Universitas Terbuka Pekan Depan, Nilai IPK Almarhum Jadi Sorotan
Hingga kini Samuel belum bisa memastikan ikut tidaknya mengingat dirinya tak memiliki biaya untuk pergi ke kampus UT Pondok Cabe Tangerang Banten
Editor: Eko Sutriyanto
Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: El Rumi Batal Wisuda di London karena Perang Rusia dan Ukraina, Maia Estianty Urai Penyesalan
Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.
Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Komjen Agus Andrianto mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Samuel Hutabarat Ingin Gantikan Prosesi Wisuda Brigadir Yosua di UT, Tapi Terkendala Hal Ini