5 Narapidana di Rutan Kelas IIB Trenggalek Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan
Delapan narapidana di Rutan Kelas IIB Trenggalek lainnya gagal bebas karena masih harus menjalani hukuman pidana tambahan akibat tidak bayar denda.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Lima narapidana di Rutan Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan, Rabu (17/8/2022).
Sementara itu, delapan narapidana lainnya gagal bebas karena masih harus menjalani hukuman pidana tambahan akibat tidak bayar denda.
Baca juga: Remisi 2022 Diprediksi Hemat Anggaran Makan Warga Binaan Pemasyarakatan hingga Rp 259,28 Miliar
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kabupaten Trenggalek Zainal Fanani mengatakan jumlah narapidana yang menerima remisi kemerdekaan 366 orang.
Jumlah penghuni rutan Trenggalek sebanyak 642 orang. Artinya, ada 276 napi yang tak menerima remisi kemerdekaan karena tak menenuhi syarat.
Mereka yang menerima remisi berlatar belakang kasus yang berbeda-beda.
Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Narapidana Anak di Sumatera Utara Langsung Bebas
"Yang menerima remisi mayoritas kasus narkoba dan tindak pidana umum," kata Zainal.
Selain mereka yang bebas dan harus menjalani hukuman subsider, para napi menerima remisi antara satu sampai enam bulan.
Rinciannya, 63 orang menerima remisi satu bulan, 76 orang menerima remisi dua bulan, 149 orang dapat remisi tiga bulan, 65 orang menerima remisi empat bulan, dan seorang menerima remisi enam bulan," sambung dia.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan di Rutan Klas I Solo Akan Dapat Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI
Sementara itu, lima napi yang bebas di hari kemerdekaan merupakan napi kasus pidana penipuan, pencurian, penggelapan, dan penggunaan senjata tajam.
Penulis: Aflahul Abidin
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tidak Bayar Denda Putusan Pengadilan, 8 Napi Rutan Trenggalek Gagal Bebas usai Dapat Remisi HUT RI