Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Aturan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022. Seluruh wilayah masih berstatus PPKM level 1. Simak aturan lengkap PPKM level 1.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kebijakan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 Agustus 2022, Simak Aturan Lengkapnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Peraturan terbaru PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022. Semua wilayah masih berstatus level 1. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa- Bali kembali diperpanjang hingga Senin (29/8/2022).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.

Sama seperti periode sebelumnya, seluruh wilayah Jawa-Bali masih berstatus PPKM Level 1.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahann Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA pada hari Selasa (16/8/2022).

"Penetapan PPKM level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berdasarkan masukan dari para pakar dengan pertimbangan kondisi faktual di lapangan," ujar Safrizal

Safrizal juga menyatakan bahwa perpanjangan PPKM level 1 Jawa-Bali, berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Daerah, Semuanya Berada pada Level 1

Dikarenakan PPKM kali ini sama seperti periode sebelumnya, maka aturan yang digunakan juga masih sama.

BERITA TERKAIT

Berikut aturan lengkap pada PPKM level 1:

Sekolah dan Kantor

- Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

- Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.

Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar, Restoran, dan Warung Makan

- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas