Nasib Briptu D yang Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar
Oknum polisi, Briptu D kena OTT Propam Sulteng karena diduga terima suap dari calon siswa Polri tahun 2022, ditemukan uang Rp 4,4 miliar
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi, Briptu D, telah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni 2022 lalu.
Briptu D ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.
Briptu D ditangkap karena diduga menerima suap 18 peserta calon siswa (Casis) seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.
Setelah lebih dari satu bulan ditangkap, polisi baru membuka pihaknya telah mengamankan sejumlah Rp 4,4 miliar dari Briptu D.
Dikutip dari Kompas.com, barang bukti uang itu ditemukan di dalam mobil jenis city car.
Diduga uang tersebut adalah hasil suap dari 18 peserta pada Briptu D.
Baca juga: KPK akan Verifikasi Laporan Dugaan Suap 2 Amplop Cokelat Tebal 1 Cm dari Ferdy Sambo ke LPSK
Selain uang, Propam Polda Sulteng juga mengamankan dua mobil.
Saat ini, nasib Briptu D dihadapkan dengan penyidikan Propam Polda Sulteng.
"Dalam kesempatan pertama segera akan disidangkan dalam perkara Kode Etik," jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (16/8/2022), dikutip dari TribunPalu.com.
Uang Rp 4,4 Miliar Dikembalikan
Dikutip dari Kompas.com, uang Rp 4,4 miliar yang diamankan dari Briptu D akan dikembalikan kepada 18 calon siswa yang terlibat.
Kata Didik, para orang tua sudah menandatangani kuitansi penerimaan uang yang telah diberikan pada Briptu D.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan
18 Casis yang Terlibat Tak Lolos
Meski yang sudah dikembalikan, pihak 18 peserta calon siswa anggota Polri masih akan diperiksa menjadi saksi.