Samuel Sebut 15 Jenis Barang Brigadir J Belum Dikembalikan, yang Disebut Terakhir Jadi Sorotan
Samuel Hutabarat berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Danang Noprianto
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J telah meninggal dunia sejak sebulan lalu.
Terkait tewasnya Brigadir Yosua, tim khusus yang dibentuk Kapolri sudah ditetapkan 4 orang tersangka. Yakni Bharada E, Brigadir RR, dan K serta Irjen Ferdy Sambo.
Setelah penetapan tersangka ini, ternyata masih ada ganjalan yang dirasakan Samuel Hutabarat, ayah kandung Brigadir J.
Pria yang tinggal di Jambi ini mempertanyakan barang-barang pribadi milik Brigadir Yosua yang tidak berkaitan dengan penyidikan dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Ada beberapa barang yang belum kembali kepada kami," katanya kepada Tribunjambi.com, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Kesedihan Samuel Hutabarat Jelang Prosesi Wisuda Brigadir J di Jakarta, Ingin Hadir Tapi Terkendala
Beberapa barang sudah dikembalikan seperti pakaian, tas hitam, sebagian sepatu yang berjumlah 5 kardus, 1 kotak plastik dan 1 koper.
Namun barang-barang penting masih belum diterima keluarga.
Berikut daftar barang penting milik Brigadir Yosua seperti dikatakan Samuel Hutabarat:
1. Laptop Asus warna Gray
2. Hp Samsung S8 Edge Gold
3. Android warna merah
4. Dompet warna hitam
5. Koper Hitam Lis Merah
6. Jam Tangan Expedition
7. Hp Iphone 13 Pro Max
8. Buku Rekening dan ATM (BRI, Mandiri, BCA)
9. Tas Sandang
10, Jam Tangan Apple
11. Sepatu
12. Alkitab
13. KTP, SIM dan Identitas lain
14. Beberapa Baju dan Celana
15. PIN emas penghargaa dari Kapolri.
Dari barang-barang tersebut ada sebagian yang disita penyidik sebagai barang bukti diantaranya:
1. HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray 2. Uang sejumlah Rp 62.587.000
3. Jam tangan G-Shock
4. Tas Sandang warna hitam
5. dompet warna cokelat
6. 10 kartu member
Samuel Hutabarat berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan.