Untungkan Mas Bechi, Kuasa Hukumnya Sebut Keterangan Saksi Korban Pencabulan Bak Novel Fiksi
Keterangan saksi korban pencabulan dinilai tidak logis pada bagian urutan kronologi kejadian.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNESWS.COM - Keterangan saksi korban dalam lanjutan sidang kasus pencabulan santriwati Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai menguntungkan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (41), Kamis (18/8/2022).
Hal itu dikatakan oleh I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi, kepada awak media, seperti diberitakan Surya.co.id.
Menurut I Gede Pasek Suardika, ada sebuah poin keterangan yang dianggapnya sangat menguntungkan karena menguatkan adanya ketidaksesuaian pasal yang disangkakan pada kliennya.
Kedua orang saksi korban, lanjut dia, sama-sama mengaku membuka baju sendiri dalam insiden kekerasan seksual pemerkosaan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Tapi yang sama dari dia semua adalah tidak adanya ancaman tidak ada kekerasan. Dia mengaku buka baju sendiri," kata Pasek.
Baca juga: Aliansi Kota Santri Jombang Gelar Aksi Saat Sidang Terdakwa Mas Bechi: Bapak Hakim Ayo Dukung Kami
Pasek juga menilai kesaksian korban seperti menyaksikan kisah drama yang bersumber dari novel fiksi.
Sebab, keterangan saksi korban berjumlah dua orang, dinilai tidak logis pada bagian urutan kronologi kejadian kekerasan seksual yang terjadi dalam satu lokasi.
I Gede Pasek Suardika menganggap tidak ada persesuaian urutan waktu kejadian kekerasan seksual, pemerkosaan yang dialami 2 orang korban.
Pada keterangan saksi korban ke-2 yang diperiksa hari Kamis (18/8/2022) ini, korban mengaku mengalami peristiwa kekerasan seksual pemerkosaan pukul 02.30 WIB hingga pagi hari pada tanggal 8 Mei 2017.
Saat mengalami insiden kekerasan seksual tersebut, saksi korban ke-2 mengaku tidak melihat adanya orang lain selain terdakwa.
Keterangan tersebut bertabrakan secara urutan kronologi jika dibandingkan dengan keterangan saksi korban ke-1 yang diperiksa pada Senin (15/8/2022) kemarin.
Saksi korban ke-1 mengatakan, dirinya mengalami kekerasan seksual tersebut ke sejak pukul 22.00 WIB pada tanggal 7 Mei 2017, hingga pukul 05.00 WIB pada tanggal 8 Mei 2017.
Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara
"Ini sangat gak mungkin. Satu tempat di tempat itu pada waktu yang sama, tapi orangnya berbeda. Yang satu dari jam 22.00 sampai jam 5 pagi. Yang satu mengaku dari jam 02.30 sampai pagi. Kan harus ketemu mereka. Sedangkan saksi mengatakan (dalam sidang) dia tidak melihat siapapun kecuali dirinya saja," ujarnya pada awak media.
Bagi I Gede Pasek Suardika, hal terpenting dalam perjalanan sidang kliennya ini, adalah bagaimana fakta-fakta dan kebenaran bergulir secara gamblang melalui persesuaian setiap keterangan dari para saksi. Bukannya cerita drama laiknya sinetron yang bersumber dari naskah novel fiksi.
"Yang paling penting nilainya. Apakah peristiwa itu fakta atau fiktif. Sementara dari 2 saksi ini, ini novel fiksi yang berada di persidangan. Setelah peradilan opini di luar, dimasukkan ke dalam (sidang)," jelasnya.
Sidang agenda pemeriksaan saksi kali ini, majelis hakim hanya memeriksa satu orang saksi korban.
Sehingga total jumlah saksi korban yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini berjumlah dua orang, dari rencana agenda pemeriksaan pada beberapa pekan mendatang, yang berjumlah 40 orang.
Jumat (19/8/2022) besok, agenda pemeriksaan saksi lanjutan akan digelar kembali di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.
"Dua saksi yang baru dihadirkan. Besok sidang lagi setelah salat jumat. Marathon mungkin, bisa sampai malam. Kami masih merespons. Ini tadi cuma 1 saksi," pungkasnya.
Sementara itu, JPU Sofyan mengatakan, pihaknya hari ini menghadirkan satu orang saksi yang merupakan korban dalam sidang tersebut.
Dan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan dalam aganda sidang pada Jumat (20/8/2022) besok.
"Saksinya cuma 1 saja. Iya (saksi korban)," ujar Sofyan singkat seraya melenggang pergi meninggalkan kerumunan awak media yang mengejarnya hingga ke ujung ruang khusus Jaksa di Kantor PN Surabaya.
Pantauan SURYA.CO.ID di lokasi, Mas Bechi turun dan dibawa menyusuri lorong Kantor PN Surabaya untuk menuju ke Ruang Tahanan sementara, sekitar pukul 08.53 WIB.
Baca juga: Tak Disangka-Sangka, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari 5 Simpatisan Mas Bechi
Setelan penampilan Mas Bechi, sama seperti sidang pada Senin kemarin. Yakni mengenakan kemeja lengan panjang warna biru. Bedanya, kali ini ia tampak memakai kaca mata.
Suasana Ruang Sidang Cakra, tempat berlangsungnya sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut, tampak penuh.
Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa sudah bersiap di masing-masing kursinya.
Sekitar pukul 09.17 WIB, Mas Bechi dibawa keluar dari ruang tahanan sementara untuk dibawa menuju ke Ruang Sidang Cakra, untuk menyaksikan pengambilan sumpah empat orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan.
Tak lama kemudian, Mas Bechi dibawa keluar dari ruangan untuk menyaksikan sidang secara daring dari ruangan lain di Kantor PN Surabaya.
Saat berjalan menuju ruang tersebut, Mas Bechi sempat ditanyai awak media mengenai pernyataan melalui kuasa hukum pada sidang sebelumnya yang menantang para korban untuk melakukan sumpah mubahalah.
Mas Bechi mengatakan, hal tersebut akan disampaikan oleh pihak penasehat hukumnya, seusai sidang.
"Iya, nanti dijelaskan kuasa hukum saja," ujar Mas Bechi, dengan nada bicara lirih, seraya membelah kerumunan awak media yang berkerumun di depannya.
Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Kasus Pencabulan Santriwati, Penasehat Hukum Mas Bechi: Keterangan Saksi Seperti Sinetron