Untungkan Mas Bechi, Kuasa Hukumnya Sebut Keterangan Saksi Korban Pencabulan Bak Novel Fiksi
Keterangan saksi korban pencabulan dinilai tidak logis pada bagian urutan kronologi kejadian.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNESWS.COM - Keterangan saksi korban dalam lanjutan sidang kasus pencabulan santriwati Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai menguntungkan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (41), Kamis (18/8/2022).
Hal itu dikatakan oleh I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi, kepada awak media, seperti diberitakan Surya.co.id.
Menurut I Gede Pasek Suardika, ada sebuah poin keterangan yang dianggapnya sangat menguntungkan karena menguatkan adanya ketidaksesuaian pasal yang disangkakan pada kliennya.
Kedua orang saksi korban, lanjut dia, sama-sama mengaku membuka baju sendiri dalam insiden kekerasan seksual pemerkosaan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Tapi yang sama dari dia semua adalah tidak adanya ancaman tidak ada kekerasan. Dia mengaku buka baju sendiri," kata Pasek.
Baca juga: Aliansi Kota Santri Jombang Gelar Aksi Saat Sidang Terdakwa Mas Bechi: Bapak Hakim Ayo Dukung Kami
Pasek juga menilai kesaksian korban seperti menyaksikan kisah drama yang bersumber dari novel fiksi.
Sebab, keterangan saksi korban berjumlah dua orang, dinilai tidak logis pada bagian urutan kronologi kejadian kekerasan seksual yang terjadi dalam satu lokasi.
I Gede Pasek Suardika menganggap tidak ada persesuaian urutan waktu kejadian kekerasan seksual, pemerkosaan yang dialami 2 orang korban.
Pada keterangan saksi korban ke-2 yang diperiksa hari Kamis (18/8/2022) ini, korban mengaku mengalami peristiwa kekerasan seksual pemerkosaan pukul 02.30 WIB hingga pagi hari pada tanggal 8 Mei 2017.
Saat mengalami insiden kekerasan seksual tersebut, saksi korban ke-2 mengaku tidak melihat adanya orang lain selain terdakwa.
Keterangan tersebut bertabrakan secara urutan kronologi jika dibandingkan dengan keterangan saksi korban ke-1 yang diperiksa pada Senin (15/8/2022) kemarin.
Saksi korban ke-1 mengatakan, dirinya mengalami kekerasan seksual tersebut ke sejak pukul 22.00 WIB pada tanggal 7 Mei 2017, hingga pukul 05.00 WIB pada tanggal 8 Mei 2017.
Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara
"Ini sangat gak mungkin. Satu tempat di tempat itu pada waktu yang sama, tapi orangnya berbeda. Yang satu dari jam 22.00 sampai jam 5 pagi. Yang satu mengaku dari jam 02.30 sampai pagi. Kan harus ketemu mereka. Sedangkan saksi mengatakan (dalam sidang) dia tidak melihat siapapun kecuali dirinya saja," ujarnya pada awak media.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.