Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J Ingin Penyebab Pembunuhan Anaknya Dibuka Terang Benderang di Persidangan

Samuel berharap motif pembunuhan anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat dibuka di persidangan

Editor: Erik S
zoom-in Ayah Brigadir J Ingin Penyebab Pembunuhan Anaknya Dibuka Terang Benderang di Persidangan
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat ingin ingin agar penyebab pembunuhan anaknya diungkap di persidangan 

Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka

Perkembangan terbaru dari kasus kematian Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.

Baca juga: Respons Komnas HAM dan Komnas Perempuan Putri Cadrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, terang Agung, penyidik telah mengantongi alat bukti.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," paparnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

BERITA REKOMENDASI

Pada Kamis (18/8/2022), Putri tak menghadiri pemeriksaan. Istri Ferdy Sambo tersebut melayangkan surat keterangan sakit dari dokter dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Timsus Polri Audit Dua Laporan Terhadap Brigadir J yang Sempat Diterima Polres Jaksel

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya.

Andi memaparkan, rekaman closed-circuit television (CCTV) atau digital video recorder (DVR) yang didapat dari pos satpam di Kompleks Polri Duren Tiga, menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menunjukkan keberadaan Putri Candrawathi di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi, Jalan Saguling III, hingga rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," sebutnya.


Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas