Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dosen UHO Kendari Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Ancaman Hukumannya 12 Tahun Penjara

Polresta Kendari akhirnya menetapkan Prof B, dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Dosen UHO Kendari Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Ancaman Hukumannya 12 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan - Prof B, seorang oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polresta Kendari akhirnya menetapkan Prof B, dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

"Dari hasil penyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurahman, Kamis (18/8/2022) malam.

Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," kata kapolres.

Baca juga: Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual, Kawan Lama Group Beri Sanksi SP 3 kepada Karyawan yang Terseret

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.

M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.

BERITA REKOMENDASI

"Kami belum bisa memastikan penahanan tersangka. Hal itu bergantung subjektivitas penyidik," tandasnya.

Kronologi Peristiwa Asusila

Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).

Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.


Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.

Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas