Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jawa Tengah Ungkap 112 Kasus Perjudian dalam Sehari: 256 Jadi Tersangka

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya menetapkan 256 tersangka.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Jawa Tengah Ungkap 112 Kasus Perjudian dalam Sehari: 256 Jadi Tersangka
Istimewa
Polda Jawa Tengah mengungkap 112 kasus perjudian dalam satu hari. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya menetapkan 256 tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Polda Jawa Tengah mengungkap 112 kasus perjudian dalam satu hari.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya menetapkan 256 tersangka.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Merembet hingga Isu Judi, Rocky Gerung: Fokus Dulu Terhadap Tewasnya Brigadir J

"Dalam sehari kami telah ungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8/2022).

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar.

Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

"Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegas Kapolda.

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.

Baca juga: Polres Situbondo Ungkap 4 Kasus Judi Online, Judi Kartu hingga Judi Jenis Balap Merpati

Berita Rekomendasi

Kata Kapolda, 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

Baca juga: Polda Gerebek Judi Online di Purbalingga, 6 Pelaku Judi Online Terbesar di Jawa Tengah Diringkus

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Baca juga: Kapolri Ancam Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Judi Online, Sekalipun Kapolres, Kapolda, Tim Mabes

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat.

Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas