Polisi Ungkap Penemuan Mayat Pria Terikat Kabel dan Terbungkus Selimut, Ini Pemicu Pembunuhan
Perampasan nyawa tersebut bermula saat pelaku menagih gajinya yang tidak dibayarkan selama 1,5 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polisi akhirnya mengungkap teka-teki penemuan mayat laki-laki dalam kondisi terikat kabel dan terbungkus selimut di Jembatan Cisumur, Kecamatan Ciseu, Kabupaten Garut Jawa Barat akhirnya terungkap.
Bahkan, aparat Polres Garut berhasil mengamankan RN (43) yang diduga pelaku perampasan nyawa tersebut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tindak perampasan nyawa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Saturnus, Kota Bandung pada Jumat (19/8/2022) malam.
Ia menyebut, perampasan nyawa tersebut bermula saat pelaku menagih gajinya yang tidak dibayarkan selama 1,5 bulan.
"Namun respon dari korban ini malah marah kepada tersangka dan kemudian sempat mengancam akan menembak tersangka," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Polsek Leles, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Ini 3 Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ia menyebut, setelah cek-cok itu, korban mengambil senjata miliknya berjenis airsoft gun.
Saat korban menggambil senjata, pelaku melakukan hal serupa yakni menggambil palu lalu dilemparkan kepada korban.
Tersangka langsung mengambil palu lalu melemparkannya ke arah wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri.
"Tersangka menghujani korban menggunakan palu di bagian kepala korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menjerat korban menggunakan kabel untuk meyakinkan korban sudah meninggal," ungkapnya.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan taplak meja plastik meja makan lalu dibungkus dengan selimut jenis bed cover.
Kemudian korban dimasukan ke dalam mobil lalu dibawa oleh pelaku ke kawasan Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut jalur Pangalengan.
Saat melintas di kawasan sepi, pelaku lalu menurunkan korban di Jembatan Cisumur pada pukul 02.00 WIB Sabtu (20/8/2022) dini hari.
"Melihat situasi sudah sangat gelap dan kosong, tersangka membuang korban di jembatan. Kemudian barang-barang yang ada, yang terkena darah, termasuk barang yang digunakan untuk membunuh korban dibuang di sekitar daerah tersebut," ujar AKBP Wirdhanto.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Selebihnya nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat, mengingat TKP menghilangkan nyawa ini ada di kota Bandung," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Teka-Teki Mayat Telilit Kabel di Garut Terungkap, Dihabisi Supirnya Sendiri Gara-gara Masalah Gaji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.