Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya Ditangkap Polda Jatim Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Kapolsek Sukodono AKP KTW dan dua anggotanya ditangkap Propam Polda Jatim terkait penyalahgunaan narkoba
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Propam Polda Jatim menangkap Kapolsek Sukodono AKP KTW dan dua anggotanya terkait penyalahgunaan narkoba, Senin (22/8/2022) malam.
Sementara dua anggota Kapolsek yang turut diamankan adalah Aiptu YHP dan Aiptu YS.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Puluhan Kilo Sabu Disita
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penangkapan ketiganya karena adanya temuan bukti indikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu, dari tes urine yang dilakukan Bidang Propam Polda Jatim.
Kemarin, Bidang Propam Polda Jatim melakukan sidak di Mapolsek Sukodono, memeriksa kesiapan, kesiagaan dan tes kesehatan salah satunya tes urine untuk pengujian penggunaan narkotika.
Hal tersebut, lanjut Dirmanto, sebagai instruksi langsung dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta secara tegas menindak setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba ataupun perjudian.
"Diamankan di Mako Polsek, setelah dilakukan tes urine. Bukan pesta narkoba. Sekali lagi, bukan pesta narkoba oknum kapolsek. Jadi setelah digunakan, ada informasi, kabid propam turun ke lapangan, cek lapangan, tes urine, diperiksa," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (23/8/2022).
Namun, Dirmanto tak menampik, anggota Bidang Propam Polda Jatim, juga berhasil mengamankan sejumlah perkakas alat hisap sabu, yang lazim disebut 'bong'.
Seperti, korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Kasat Narkoba Polres Karawang Segera Disidang Etik
Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.
Ketiganya telah diamankan, ke Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, guna dimintai keterangannya.
"BB bong ditemukan di salah satu ruangan. Iya di Polsek sana (Polsek Sukodono). (Berapa lama pakai) masih didalami ya," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zainardi menegaskan, penindakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum, merupakan langkah tegas institusi Polri dalam melakukan 'bersih-bersih'.
Hal tersebut selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu
"Ini salah satu bentuk upaya kami menjalankan intruksi kapolri untuk melakukan penindakan tegas terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum. Lebih lengkap tanya ke Kabid Humas," pungkas Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi.