Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bacok Babinsa di Medan, Preman Ini Divonis 4,5 Tahun

Terdakwa bernama Heriyanto Syahputra yang disebut sebagai preman Terminal Pinang Baris.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Bacok Babinsa di Medan, Preman Ini Divonis 4,5 Tahun
net
(Ilustrasi) Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis preman yang berusaha bunuh seorang anggota TNI AD, empat tahun enam bulan penjara. 

Serda Suardi mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah punya masalah dengan terdakwa Heriyanto Syahputra.

Ia merasa heran, kenapa terdakwa ingin membunuh dirinya.

"Dia bercita-cita menjadi preman Terminal Pinang Baris. Dia juga mengonsumsi narkoba dan juga terlibat pembegalan," kata Serda Suardi.

Selama ini, Heriyanto Syahputra juga kerap meresahkan warga sekitar.

Baca juga: Warga Tuban Bacok Tetangga karena Tidak Terima Dituduh Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumah Korban

Maka dari itu, Serda Suardi yang bertugas sebagai Babinsa rutin melakukan patroli di Terminal Pinang Baris.

Namun nahas, pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Serda Suardi dibacok oleh Heriyanto Syahputra.

Korban tumbang dengan luka menganga di bagian kepala.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dia sempat teriak, kubunuh kau," kata Serda Suardi menirukan ucapan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berusaha Penggal Kepala Anggota TNI AD, Preman yang Ingin Terkenal Ini Cuma Divonis 4,5 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas