Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacok Babinsa di Medan, Preman Ini Divonis 4,5 Tahun

Terdakwa bernama Heriyanto Syahputra yang disebut sebagai preman Terminal Pinang Baris.

Editor: Erik S
zoom-in Bacok Babinsa di Medan, Preman Ini Divonis 4,5 Tahun
net
(Ilustrasi) Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis preman yang berusaha bunuh seorang anggota TNI AD, empat tahun enam bulan penjara. 

"Ada saksi yang menyatakan, sebelum kejadian, terdakwa akan membunuh seseorang, berarti sudah berencana dia dengan alasan ingin terkenal, itulah saya dibacok," kata Serda Suardi, Selasa (27/7/2022).

Serda Suardi mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah punya masalah dengan terdakwa Heriyanto Syahputra.

Ia merasa heran, kenapa terdakwa ingin membunuh dirinya.

"Dia bercita-cita menjadi preman Terminal Pinang Baris. Dia juga mengonsumsi narkoba dan juga terlibat pembegalan," kata Serda Suardi.

Selama ini, Heriyanto Syahputra juga kerap meresahkan warga sekitar.

Baca juga: Warga Tuban Bacok Tetangga karena Tidak Terima Dituduh Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumah Korban

Maka dari itu, Serda Suardi yang bertugas sebagai Babinsa rutin melakukan patroli di Terminal Pinang Baris.

Namun nahas, pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Serda Suardi dibacok oleh Heriyanto Syahputra.

Berita Rekomendasi

Korban tumbang dengan luka menganga di bagian kepala.

"Dia sempat teriak, kubunuh kau," kata Serda Suardi menirukan ucapan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berusaha Penggal Kepala Anggota TNI AD, Preman yang Ingin Terkenal Ini Cuma Divonis 4,5 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas