Erayani Pelaku Pernikahan Sejenis di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Penipuan Gelar
Hakim menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.
Editor: Erik S
Erayani menikah siri bersama Mawar warga Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir Mei 2021.
Dia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan dan akhirnya menikah.
Sekitar dua bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.
Baca juga: Jadi Istri Erayani si Pria Jadi-Jadian di Jambi, Mawar : Saya Ini Korban dan Bukan Lesbian
Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke.
Karenanya, keluarga Mawar memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.
Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.
"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.
Baca juga: Deretan Kebohongan Ahnaf alias Erayani demi Nikah Sesama Jenis dengan M, Nekat Jadi Imam di Masjid
Saat sampai di Polresta Jambi, pelaku masih bersikeras bahwa dia adalah pria. Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan hingga penuntutan.
Mirna Novita selaku kuasa hukum Erayani mengatakan, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Karena di dalam fakta persidangan, untuk ancaman setinggi 8 tahun itu tidak sesuai," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut terkait tentang kode etik gelar akademis bukan kriminal murni sehingga tidak sepadan.
"Karena ini kan kode etik gelar akademis ya, bukan kriminal murni," ucapnya.
Sehingga mereka mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Terkait isinya, Kuasa hukum akan menyusunnya dan menyampaikan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Penulis: Wira Dani Damanik
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Erayani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis, Nyatakan Pikir-pikir
dan
Erayani Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Penipuan Gelar di Pernikahan Sesama Jenis Hari Ini Ajukan Pledoi