Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Banding Vonis Bahar Bin Smith, Kuasa Hukum Tuding Jaksa Memaksakan Kehendak

Menurut Ichwan harusnya Bahar tetap dibebaskan dulu dari tahanan, meski ada upaya banding dari JPU.

Editor: Erik S
zoom-in JPU Banding Vonis Bahar Bin Smith, Kuasa Hukum Tuding Jaksa Memaksakan Kehendak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa Bahar, Ichwan Tuankotta tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Jabar yang mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyesalkan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Jabar yang mengajukan banding.

Gara-gara banding JPU tersebut, Bahar bin Smith batal bebas pada tanggal 16 Agustus 2022.

Baca juga: Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang 1 Bulan, Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Ichwan Tuankotta menuding JPU tetap ngotot agar Bahar bin Smith tidak bebas.

"Jaksa pada saat persidangan dia pikir-pikir, kemudian dia upaya banding hari itu juga dan luar biasa cepatnya. Artinya kita kecewa, jaksa masih ngotot untuk membungkam Habib Bahar, Hakim sudah luar biasa dengan putusan yang arif, bijaksana karena hakim melihat fakta persidangan," ujar Ichwan, saat dihubungi Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, vonis terhadap Bahar sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Namun, JPU masih berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

"Jaksanya begitulah, memaksakan kehendak terus. Kok, jaksa tidak melihat dari sisi keadilan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Langkah JPU yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pun, membuat Bahar kini belum dapat menghirup udara bebas, meski masa tahanannya sudah melebihi vonis hakim.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan, JPU Ajukan Banding

Dalam surat yang dikeluarkan PT Bandung, meminta agar Bahar tetap ditahan selama 30 hari ke depan, dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.

Menurut Ichwan harusnya, kliennya tetap dibebaskan dulu dari tahanan, meski ada upaya banding dari JPU.

Ichwan pun mencontohkan dengan perkara Syahganda Nainggolan yang tetap dibebaskan meski ada upaya banding.

"Ada contoh Syahganda Nainggolan, harusnya jaksa kalau mau banding silakan tapi penahanannya itu bisa ditangguhkan, itu saja mintanya kita," ucapnya.

Baca juga: Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan, Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas