Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembangunan Dua Gereja dan Satu Masjid di Tulungagung Terkendala Izin, Ternyata Ini Penyebabnya

Tiga tempat ibadah ini terganjal izin dari warga sekitar yang menjadi syarat mendapatkan rekomendasi dari FKUB

Editor: Erik S
zoom-in Pembangunan Dua Gereja dan Satu Masjid di Tulungagung Terkendala Izin, Ternyata Ini Penyebabnya
KOMPAS.com/Miftahul Huda
ilustrasi pembangunan gereja terhenti karena masalah perizinan. Dua gereja dan satu masjid di Tulungagung, Jawa Timur tidak bisa dibangun karena terganjal izin 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -  Dua gereja dan satu masjid di Tulungagung, Jawa Timur tidak bisa dibangun karena terganjal izin.

Gereja tersebut berada di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman. Kemudian satunya lagi di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu.

Baca juga: Penjelasan Pemkab Lebak Mengenai Info Bupati Berikan Bantuan untuk Pembangunan Tempat Ibadah

Sementara masjid yang terganjal izin tersebut berada di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru.

Tiga tempat ibadah ini terganjal izin dari warga sekitar yang menjadi syarat mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Kendala utama, pengurus tempat ibadah itu tidak memahami Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentan pendirian tempat ibadah. Mereka sekadar mengajukan izin," terang Ketua FKUB Kabupaten Tulungagung, Efendi Abdullah Sunni.

Lanjutnya, sesuai aturan pendirian tempat ibadah bisa dilakukan sekurangnya harus ada 90 orang yang menggunakannya.

Hal ini untuk memastikan, bahwa tempat ibadah itu memang diperlukan umat.

Berita Rekomendasi

Selain itu harus ada persetujuan dari lingkungan sebanyak 60 orang.

Baca juga: Pembangunan Gereja di Lumajang Jatim Dihentikan Karena Desakan Warga, Begini Tanggapan Bupati

"Yang memberikan izin ini bisa lintas agama. Namun sering kali izin warga ini juga diakali," ungkap Efendi.

Kadang warga yang sudah meninggal dunia dimasukkan dalam daftar yang memberikan izin.

Ada juga orang yang tidak ada di lingkungan, diklaim dan dimasukkan pada daftar yang memberikan izin.

Selain itu panitia pendirian tempat ibadah tidak banyak melakukan sosialisasi ke warga sekitar.

"Kalau daftar warga yang memberikan izin sudah masuk, kami pasti akan turun ke lapangan. Semua pengurus kami turunkan untuk cek satu per satu warga yang memberi izin," tegas Efendi.

Baca juga: Inilah Gereja Unifikasi Perdamaian Dunia Yang Diisukan Penyebab Pembunuh Mantan PM Jepang Dendam

Izin yang diajukan juga harus diketahui Kepala Desa serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas