Remaja Papua Tikam PSK yang Dikenalnya di Aplikasi Kencan, Ada 7 Bekas Tusukan di Tubuh Korban
Sebelum melakukan hubungan badan, korban meminta pelaku untuk membayar terlebih dahulu sesuai kesepakatan namun pelaku cuma bawa uang Rp 100 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Papua Raymond Latumahina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial MM alias Amel (18).
Pelaku berinisial NAR alias V (19) ditangkap di kediamannya di wilayah APO Bukit Barisan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (23/8/2022).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, pembunuhan bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pesan MiChat.
Pelaku meminta korban untuk menjadi teman kencannya dengan tarif Rp 500 ribu per malam sesuai kesepakatan yang telah dicapai.
Baca juga: Satpol PP Gelar Razia Prostitusi di 3 Hotel Tangerang Selatan, 16 PSK dan Pasangan Tak Sah Diamankan
Awalnya korban memasang tarif Rp700 ribu untuk satu kali kencan, tetapi pelaku menawar dan meminta harga diturunkan menjadi Rp500 ribu.
Setibanya di sebuah kamar hotel, tempat korban menginap di bilangan Kota Jayapura, pelaku ternyata berniat menipu korban.
Sebelum melakukan hubungan badan, korban meminta pelaku untuk membayar terlebih dahulu sesuai kesepakatan.
“Korban minta dibayar duluan, tapi ternyata pelaku ini cuma punya uang Rp100 ribu saja,” kata Kombes Victor Mackbon, saat merilis tersangka di Mapolresta Kota Jayapura, Rabu (24/8/2022).
Korban lalu menolak karena pelaku tidak mampu membayar sesuai harga kesepakatan awal.
“Mereka ribut, cekcok, terus pelaku memukul, korban kemudian berteriak, sampai akhirnya korban ditikam menggunakan pisau,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengungkapkan, pelaku menusuk korban sebanyak 7 kali menggunakan pisau yang telah dibawa dan disiapkan dari awal.
Mackbon menambahkan, saat membunuh korban, pelaku ternyata sedang berada dalam pengaruh narkotika jenis ganja.
Baca juga: UPDATE Kasus Penusukan Purnawirawan TNI: Ada Dugaan Pembunuhan Berencana, Saksi & Pelaku Berbohong
“Pelaku ini ternyata pemakai ganja juga, kita sudah tes dan hasilnya memang positif,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiyaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
“Kita kenakan 3 pasal, ancaman maksimalnya hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemuda di Kota Jayapura Bunuh Wanita MiChat, Ditolak Kencan Karena Bayar Rp100 Ribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.