Eks Walkot Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara, Disambut Ratusan Orang
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dinyatakan bebas dari penjara pada, Jumat (26/8/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dinyatakan bebas dari penjara pada Jumat (26/8/2022).
Dada Rosada akhirnya menghirup udara bebas seusai menjalani masa hukuman lebih dari sembilan tahun di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Kabar Dada Rosada bebas dibenarkan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.
Elly mengatakan Dada Rosada belum bebas secara murni.
Ia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pak Dada Rosada akan menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 September 2022. Hari ini, beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan sampai nanti beliau mengikuti program," kata Elly, Jumat (26/8/2022) sebagaimana dilansir Tribun Jabar.
Baca juga: Langkah Persib Berikan Donasi Dapat Apresiasi Walikota Bandung hingga Gubernur Jawa Barat
Dada sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.
Saat itu dirinya menjadi terdakwa kasus bantuan sosial pada 26 Juni 2013.
Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bansos termasuk dirinya supaya mendapatkan vonis ringan.
Serta ia menginginkan agar Edi Siswadi yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung tidak dilibatkan.
Dada kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Hakim Setiyabudi Tedjocahyono juga dijatuhi vonis bersalah dan dihukum penjara selama 12 tahun.
Dada Rosada Disambut Ratusan Orang