Cerita Pria Perdayai Janda di Pekalongan, Suruh Korbannya Berhubungan Intim dengan Anak Kandung
Afrizal (19), pria ngaku dukun asal Riau perdayai janda di Pekalongan. Korban disuruh berhubungan intim dengan anak kandung.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Afrizal (19), pria asal Riau tega memperdayai seorang janda berinisial IM (38).
IM merupakan warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pelaku memeras dan menyuruh korban melakukan hubungan intim dengan anak kandung.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban untuk memotong bagian sensitif.
Modus pelaku adalah mengaku sebagai guru spiritual yang bisa membersihkan aura negatif.
Mengutip Tribun Jateng, perkenalan korban dan pelaku bermula di bulan Februari 2022.
Baca juga: Dukun Palsu Tipu Janda di Pekalongan: Suruh Lakukan Ritual Hubungan Inses dan Potong Bagian Tubuh
Saat itu, korban bergabung ke grup Facebook 'Terawang dan Arti Mimpi'.
Dari grup tersebut, korban mendapat pesan dari sebuah akun yang mengatakan korban beraura gelap.
Akun tersebut menyarankan korban untuk berkonsultasi dengan guru spiritual bernama Ibu Sri.
Ibu Sri ini ternyata adalah Afrizal.
"Dengan akun palsu kepada korbannya IM, tersangka mengaku dapat membersihkan aura negatif," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022), dilansir Kompas.com.
Setelah melakukan komunikasi, pelaku menyarankan korban untuk melakukan ritual pembersihan.
Ritual yang diminta pelaku adalah menyuruh korban berhubungan badan dengan anak kandungnya.
Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memotong bagian sensitif.
Pelaku meminta semua proses ritual tersebut direkam.
Setelah membuat video itu, korban mengirimkan kepada pelaku.
Baca juga: Warga Pekalongan Ditemukan Tak Bernyawa di Area Persawahan, Tak Ada Bekas Tindak Kekerasan
Video itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta karena takut videonya tersebar," ujar Arief.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.
Petugas bergerak hingga akhirnya menangkap pelaku yang akan melarikan diri di Terminal Pekalongan.
Di hadapan polisi, Afrizal mengaku tega memperdayai korban karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh."
"Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal pencabulan terhadap pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo, Kompas.com/Ari Himawan Sarono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.