Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi: Pelukan, Cium Pundak dan Pakaikan Masker

Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak Irjen Ferdy Sambo

Editor: Erik S
zoom-in Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi: Pelukan, Cium Pundak dan Pakaikan Masker
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).

Tepat di depan pagar rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri, Putri terlihat melingkarkan tangan di lengan suaminya.

Baca juga: Lirikan Tajam Ferdy Sambo Ditanya Wartawan Mengaku Bersalah atau Tidak Saat Rekonstruksi

Dari gerak tangannya, Putri Candrawathi seolah memberi kode agar sang suami kuat menjalani proses hukum. Putri terlihat beberapa kali mencium pundak sang suami.

Ferdy Sambo pun merespons dengan memalingkan wajah ke kiri. Ia berusaha mengasihi Putri Candrawathi dengan menempelkan bagian pipinya sekenanya ke kepala sang istri.

Terlihat, wajah Ferdy Sambo berusaha menahan tangis. Sementara Putri, sambil memegang lengan suaminya, meletakkan dagunya di pundak Sambo.

Bukti perhatian dan sayang Putri Candrawathi juga diperlihatkan dengan memakaikan masker kepada Ferdy Sambo.

Pasangan suami-istri itu memang sudah 24 hari tidak bertemu. Lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, ia juga dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik. Namun, putusan itu kemudian disikapi Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.

Baca juga: Perihal Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Polri: Nanti Diuji di Pengadilan

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.

Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keduanya, kini menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Peluk Cium Putri Candrawathi, Netizen Terbelah: Ada yang Sinis, Ada yang Bersimpati

Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas