Anggota Polres Langkat Ditangkap di Aceh Tamiang Karena Diduga Mengantar Sabu-sabu
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada personel Polres Langkat ditangkap petugas Polres Aceh Tamiang.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT- Aiptu RH, anggota Polres Langkat Sumatera Utara kini ditahan di Polres Aceh Tamiang karena diduga menjual narkoba.
Dikutip dari Tribun Medan, Aiptu RH diduga jualan sabu sampai ke Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: Batal Jabat Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Arif Purnama Disebut Terlalu Junior
Aiptu RH ditangkap pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada personel Polres Langkat ditangkap petugas Polres Aceh Tamiang.
Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan lebih lanjut yang menjerat personel di jajarannya ini.
"Iya benar. Betul itu anggota Polres Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/9/2022).
Saat ini Aiptu RH (45) ditahan di Polres Aceh Tamiang.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Karena Terima Uang Kasus Narkoba
Hadi mengatakan untuk proses pidana Aiptu RH akan menjalani proses di Aceh Tamiang.
Sementara itu untuk proses etik akan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut.
"Nanti proses etiknya yang menangani Propam Polda Sumut,"ucapnya.
Menurut informasi, Aiptu RH ditangkap bersama rekannya berinisial IS (39) warga Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Langkat.
Baca juga: Kapolda Metro Batalkan Pengangkatan Kompol Arif dari Jabatan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan
Keduanya ditangkap diduga saat hendak mengantar paket sabu-sabu menggunakan mobil pribadi di Desa Landuh, Kecamatan Rantau.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 23,05 gram.(Cr25/tribun-medan.com)
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Anggota Polres Langkat Diduga Jualan Sabu Sampai ke Aceh Tamiang