Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nama Brigadir J Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Jambi, Ini yang Menjadi Lokasinya

Nama Brigadir J rencananya akan menjadi penanda jalan di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Nama Brigadir J Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Jambi, Ini yang Menjadi Lokasinya
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (kanan). Samuel Hutabarat sudah mendengar mengenai usulan agar nama anaknya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diabadikan menjadi nama jalan 

Perwakilan dari JSN, telah menyampaikan mereka mengusulkan kepada Kapolri menaikkan setingkat pangkat Brigadir Yosua.

Ketua PGRI Provinsi Jambi, Lukman menyampaikan kedatangan PGRI ini sebagai bentuk rasa kebersamaan.

"Ibu Rosti ini guru sekaligus alumnus SPG Jambi yang jelas kami datang ke sini bersilaturahmi karena beliau keluarga yang sedang mendapat musibah yang merupakan keluarga besar PGRI dan SPG," ucapnya.

Sementara itu kemarin Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi digelar pada pagi hari. Namun, untuk kedua kalinya, Putri kembali menghindari awak media saat mendatangi Bareskrim Polri.

Diketahui, tim khusus (Timsus) Polri bakal kembali memeriksa empat tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kemarin.

Baca juga: Kasus Brigadir J Diprediksi Bakal Rumit Saat Persidangan, Gayus Lumbun Singgung Kasus Kopi Sianida

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keempat tersangka itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain mereka, kata Andi, penyidik juga bakal memeriksa asisten Putri Candrawathi bernama Susi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membandingkan keterangan para tersangka.

"Konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard," kata Andi.

Ia menuturkan bahwa mereka diperiksa untuk membandingkan keterangan terkait peristiwa yang terjadi Magelang, Jawa Tengah.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, melarang Putri bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram. (cda/tribun network)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ini Tempat yang Diusulkan Diberi Nama Jalan Brigadir Yosua 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas