Pengamat Soroti Deretan Pelanggaran Truk Kontainer di Kecelakaan Bekasi
Pengamat transportasi Azas Tigor Ninggolang menyoroti sejumlah pelanggaran truk kontainer pada kecelakaan di Jln Sultan Agung, Bekasi, Rabu (31/8/2022
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat transportasi Azas Tigor Ninggolang menyoroti sejumlah pelanggaran truk kontainer dalam kecelakaan yang terjadi di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Kecelakaan yang terjadi sekira pukul 10.00 WIB itu menelan 11 orang korban jiwa.
Azas menilai, truk polisi dengan nomor polisi N 8051 EA itu melewati Jalan Sultan Agung pada jam yang tidak seharusnya.
Terlebih Jalan Sultan Agung juga merupakan jalan yang ramai.
Sekedar informasi, truk biasanya dilarang melintas di jam-jam ramai.
"Jarang sekali ada petugas di situ, itu kan juga kita lihat plat luar kota."
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi, Suasana Depan Sekolah Tampak Ramai
"Harusnya kan bisa dicek, lalu kan itu bukan jam biasa truk lain."
"Ada pelanggaran pengawasan yang dilakukan," kata Azas, dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Tak hanya soal nomor polisi kendaraan, Azas juga menyoroti badan truk yang diduga sudah dimodifikasi.
Menurut Azas apabila badan truk sudah dimodikasi agar dapat mengakut lebih banyak muatan, maka fungsi remnya tak berfungsi secara maksimal.
"Itu apakah truknya sudah over dimension over loading (odol)."
"Artinya sudah diubah speknya bodynya," tutur Azas.
Sopir Mengaku Ngantuk dan Sempat Minum Obat Asam Urat
Sopir truk berinisial AS kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan dalam kondisi trauma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.