Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Istri Selingkuh dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Sudah Curiga Sejak Lama

Anggota polisi gerebek istrinya saat selingkuh dengan anak kepala desa di kamar hotel, Selasa (30/8/2022). Bripda AP sudah curiga sejak lama.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Polisi Gerebek Istri Selingkuh dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Sudah Curiga Sejak Lama
net
ilustrasi penggerebekan - Anggota polisi gerebek istrinya saat selingkuh dengan anak kepala desa di kamar hotel, Selasa (30/8/2022). Bripda AP sudah curiga sejak lama. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi menggerebek istrinya saat berduaan bersama pria lain di kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8/2022).

Adapun identitas anggota polisi itu berinisial Bripda AP, bertugas di Polres Banyuasin.

Bripda AP sudah curiga dengan gelagat istrinya EP (23) yang main serong dengan pria lain, sejak lama.

"Karena istri saya sudah sering kabur dari rumah tanpa seizin saya dan meninggalkan anak yang masih berusia 11 bulan," kata Bripda AP, Rabu (31/8/2022), dilansir Tribun Sumsel.

Namun, kecurigaan tersebut selalu terbantahkan dengan pernyataan istrinya.

"Sejak saya curiga, yang disalahkan saya dan dia pernah membalikkan fakta, tetapi tidak perlu saya ungkapkan faktanya," bebernya.

Baca juga: 2 Remaja Berbuat Asusila di Kamar Mandi Masjid, Awalnya Terdengar Suara lalu Kepergok Tanpa Busana

Sejak saat itu, Bripda AP mulai menyelidiki istrinya.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya Bripda AP membuntuti sang istri.

Benar saja, Bripda AP mendapati istrinya berada di kamar hotel dengan pria lain MI (24).

MI diketahui merupakan anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, dikutip dari Kompas.com.

Penggerebekan itu turut disaksikan anggota Polsek Ilir Barat I, Paminal Polres Banyuasin dan anggota lain.

"Karena ada rasa curiga itu kuat dan pada malam tadi tanggal 30 Agustus 2022 saya berhasil," jelasnya.

Dikatakan Bripda AP, dia mengaku kenal dengan pria yang berduaan bersama istrinya.

Menurut Bripda AP, MI adalah mantan kekasih istrinya semasa menuntut ilmu di bangku perkuliahan.

"Laki-laki itu adalah mantan istri saya waktu kuliah, kalau dari pengakuan istri saya baru satu bulan."

"Tetapi saya intai sudah lama, apakah sudah sering bertemu di luar hotel saya belum punya bukti, tetapi kali ini bukti saya sudah kuat," ungkapnya.

Ilustrasi - Seorang anggota polisi menggerebek istrinya saat berduaan bersama pria lain di kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ilustrasi - Seorang anggota polisi menggerebek istrinya saat berduaan bersama pria lain di kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8/2022). (IST)

Baca juga: Kasus Selingkuh Kades dengan Bidan Ditangani Inspektorat Pringsewu, 2 Sosok Saksi Jadi Sorotan

Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati sprei kamar hotel terdapat bercak sperma dan tisu bekas.

Sementara pasangan selingkuh itu digelandang ke Polsek Ilir Barat I Palembang.

Bripda AP juga langsung membuat laporan ke polisi atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya.

Atas perbuatannya, pasangan selingkuh itu dijerat Pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Kendati demikian, polisi tidak menahan keduanya.

"Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun, sehingga masuk tipiring."

"Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Aji YK Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas