5 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi DPRD Madiun Diringkus & Segera Dijebloskan ke Lapas Mataram
Sempat melarikan diri saat persidangan 5 tahun lalu, S, terpidana kasus korupsi dana Pembangunan Gedung DPR Kota Madiun akhirnya diringkus.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sempat melarikan diri saat persidangan 5 tahun lalu, S, terpidana kasus korupsi dana Pembangunan Gedung DPR Kota Madiun, Jawa Timur akhirnya diringkus.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan terpidana S akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Penangkapan S dilakukan oleh tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kota Mataram, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
DPO ini diamankan di sebuah rumah kontrakan bersama keluarganya di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Ampenan, Kota Mataram, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Kejati Papua Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Rp 85,7 Miliar di Mimika
Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mataram, S melarikan diri sebelum persidangan pada tahun 2017 lalu.
Namun saat itu sidang tetap berlanjut dan S sudah dijatuhi hukuman pada sidang in absentia tahun 2017.
Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
"Terdakwa pidana kasus korupsi gedung DPR Madiun ini telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, dalam persidangan in absentia," katanya.
Ia mengatakan Tim Tabur gabungan Kejagung, Kejari Mataram dan Kejari Madiun bergerak cepat menangkap terpidana S.
"Karena terpidana sudah dimasukkan Daftar Pencarian Orang, tim Tabur Gabungan melakukan langkah-langkah cepat. Dari mapping, pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Hendarsyah menambahkan S harus mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 312.191.324.
"Sampai saat ini terpidana belum mengembalikan kerugian negara. Bila tidak mengganti kerugian negara, ia akan mendapatkan hukuman tambahan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta," tegas Hendarsyah.
Ida Bagus Putu Widnyana mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan negara di Indonesia untuk segera menyerahkan diri.
"Kepada seluruh DPO Kejaksaan Negara Indonesia agar segera menyerahkan diri, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terpidana Kasus Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun yang Buron 5 Tahun Diringkus di Mataram