Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Ayah Suruh Anaknya Tembak Mati Saudara Kandung di Tegal, Motif Korban Dianggap Beban Keluarga

Berikut fakta-fakta kasus seorang ayah suruh anaknya sendiri untuk menembak saudara kandungnya hingga tewas terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Ayah Suruh Anaknya Tembak Mati Saudara Kandung di Tegal, Motif Korban Dianggap Beban Keluarga
Instagram.com/polrestegal
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Tegal. Berikut fakta-fakta ayah suruh anaknya tebak mati saudara kandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah suruh anaknya sendiri untuk menembak saudara kandungnya hingga tewas terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang terlibat dalam kasus penembakan ini adalah Tarwad (55) dan anak keduanya Dirto (34).

Sementara korban yang tewas ditembak bernama Casbari (40).

Motif kasus ini karena Tarwad menganggap anak pertamanya sebagai beban keluarga.

Sejak kecil korban kerap membuat ulah hingga membuat Tarwad jengkel.

Berikut fakta-fakta kasus penembakan di Tegal dihimpun dari Kompas.com dan TribunJateng.com, Jumat (2/9/2022):

Baca juga: Ayah dan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Tegal

Kronologi kejadian

Berita Rekomendasi

Kasus bermula saat korban mendatangi rumah tetangga untuk meminta tolong pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasinya berada di Desa Pedes Lohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Saat itu, terlihat dari kepala Casbari keluar darah karena terluka parah.

Tetangga yang melihat korban lantas membawanya ke klinik terdekat.

Namun, petugas tidak bisa melayani dengan maksimal lantaran luka parah yang dialami Casbari.

Korban selanjutnya dirujuk ke RSI PKU Muhammadiyah Tegal sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat di IGD, kondisi Casbari masih dalam keadaan sadar.

Beberapa jam kemudian kondisi korban terus menurun hingga dinyatakan meninggal pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Sebelum tewas, Casbari sempat membeberkan penyebab luka di kepalanya.

Dirinya mengaku ditembak oleh adiknya sendiri.

Baca juga: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Usai Tertelungkup Penuh Darah Ditembak Bharada E

Penjelasan tim dokter

Lokasi adik tembak mati kakak kandung di tegal
Polisi berjaga usai memasang garis polisi di rumah korban penembakan di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022)

Manager Pelayanan Pasien RSI PKU Muhammadiyah Tegal, Sri Sulastri, membenarkan pihaknya menerima pasien bernama Casbari.

Selama kurang lebih lima jam petugas medis berusaha keras untuk menyelamatkan nyawa Casbari.

Casbari ditangani di ruang IGD lalu dibawa ke ruang inap.

Sri membenarkan ada luka di bagian kepala korban.

"Saat pertama di IGD memang mengeluh sakit di bagian belakang kepala. Ya setelah dicek menang ada luka," ucapnya.

Sri belum bisa memastikan penyebab tewasnya Casbari.

Pihak kepolisian dari Polda Jateng sudah melakukan autopsi.

"Kalau berkaitan dengan kondisi luka, jumlah luka, dan lain-lain mungkin ranahnya pihak kepolisian," tambah Sri.

Belakangan hasil autopsi menyebut korban tewas karena lemas kehabisan darah.

Proyektil senapan angin juga masih bersarang di kepala korban.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istrinya yang Hamil di Bangkalan, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka, Motif Cemburu

Penembakan sudah direncanakan

Polres Tegal tidak butuh waktu lama berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap Casbari.

Terungkap fakta, penembakan ini direncanakan langsung oleh ayah korban, Tarwad.

Ia memberikan uang Rp6 juta kepada Dirto, adik korban untuk membeli senapan angin serta amunisinya.

Singkat cerita Dirto menemui Casbari di Desa Pedeslohor.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, menjelaskan keduanya mengobrol di rumah milik ayahnya.

Korban tidak merasa curiga dengan senapan angin yang dibawa adiknya karena selama ini hubungan keduanya baik.

Tiba-tiba saat korban membelakangi, Dirto langsung menembak kakaknya.

"Pelaku menembak satu kali dari jarak 3 meter dan tepat mengenai kepala bagian belakang, dan pelaku langsung melarikan diri," jelas Arie.

Saat kejadian Tarwad sedang berada di Bogor karena bekerja.

Akhirnya, Tarwad dan Dirto berhasil diamankan tidak lama setelah korban meninggal di rumah sakit.

Baca juga: Paman yang Bunuh Keponakan di Ruang Kelas Diringkus, Motif hingga Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Pengakuan Dirto

Dirto, adik yang tega menembak kakak kandung
Dirto, adik yang tega menembak kakak kandung karena disuruh sang ayah saat diamankan oleh Polres Tegal.

Dirto di hadapan polisi mengakui telah menembak sang kakak atas perintah ayahnya.

Ia mengaku sempat dilema untuk menjalankan apa yang diperintahan atau tidak.

"Jujur pada saat dapat perintah, saya sangat bingung dan dilema. Disatu sisi saya paham jika apa yang dilakukan salah," ujar Dirto.

Dirto mengaku disisi lain merasa kasihan kepada Tarwad karena selama ini sudah repot mengurusi kakaknya.

Pada akhirnya dirinya mau menjadi eksekutor.

Motif penembakan

Tarwad membeberkan motif dirinya tega memerintahakan Dirto untuk menembak Casbari.

Semua dipicu rasa jengkelnya dan mengangkap korban selama ini sebagai beban keluarga.

"Anak saya Casbari (korban), tingkahnya sudah kelewatan bahkan sejak usia 10 tahun. Semakin parah mulai usia 20 tahunan," ucap Tarwad.

Tarwad melanjutkan ceritanya, semasa hidup korban menjual tiga motor keluarga tanpa izin.

Korban kerap mengamuk karena permintaannya tidak dituruti.

"Kalau apa yang dimau tidak dituruti, maka marah dan hancur semua perabot yang ada di rumah," lanjut Tarwad.

Baca juga: Fakta Pria Beristri Bunuh Guru TK di Lombok Barat, Motif Cinta Terlarang, Pelaku Bohongi Korban

Kini Tarwad hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia merasa sedih telah membunuh anaknya sendiri.

"Terus terang saya dalam hati menangis, sangat sedih, Allahuakbar," tuturnya.

Atas perbuatannya, Tarwad dan Dirto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana.

Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)( Kompas.com/Tresno Setiadi)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas