Nama Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di Papua Dicatut, 7 Orang Terdaftar dalam Keanggotaan Parpol
Sebanyak 57 nama dicatut oleh parpol saat proses verifikasi administrasi. Tujuh nama dari 57 nama tersebut ternyata adalah nama Komisioner Bawaslu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sebanyak 57 nama dicatut oleh partai politik saat proses verifikasi administrasi. Tujuh nama dari 57 nama tersebut ternyata adalah nama Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota.
Demikian temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua berdasarkan hasil pengawasan pendaftaran vermin partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami menemukan ada tujuh komisioner Bawaslu tingkat Kabupaten dari Asmat, Deiyai, Mamberamo Raya, Mappi, Supiori, dan Yahukimo itu terdaftar dalam keanggotaan partai politik," kata Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Papua, Jamaludin Lado Ru kepada wartawan di Kantor Bawaslu Papua, Kota Jayapura, Jumat (2/9/2022).
Menurut Jamaludin, pencatutan nama itu sengaja dilakukan oleh partai politik demi memenuhi persyaratan calon peserta Pemilu yang bakal digelar secara serentak tersebut.
Baca juga: Pengamat Sebut KPU dan Bawaslu TIdak Tegas Tangani Pencatutan Nama
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 7, seharusnya penyelenggara Pemilu tidak boleh terlibat dalam politik prakris maupun anggota partai.
"Penyelenggara Pemilu itu tidak dicatut namanya, entah itu sengaja atau pun tidak, tetapi ini perkiraan kami sengaja dimasukkan identitasnya sebagai anggota partai politik," imbuhnya.
Atas kasus pencatutan nama oleh partai politik, Bawaslu Papua telah menyerahkan masalah ini ke tingkat pusat untuk segera ditindak lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Bawaslu Papua, Ronald Manoach mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melapor bila namanya dicatut partai politik.
Ronald Manoach melanjutkan, Bawaslu Papua telah membuka posko aduan bagi masyarakat yang ingin mengetahui serta melaporkan kasus pencatutan nama.
"Bawaslu Papua sudah buka posko pengaduan, tapi selain itu, masyarakat juga coba cek namanya melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah dicatut atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya Bawaslu mengimbau ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri memastikan tidak adanya pejabat atau pegawai di instansi terkait tercatut namanya sebagai anggota atau pengurus parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Jika kemudian ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu.
Baca juga: Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Partai Pelita Sebut Kendala KPU Penyebab Kegagalan Mendaftar
Lebih lanjut untuk mengantisipasi hal ini Bawaslu juga menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.
"Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
Sebab, lanjut Bagja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Bawaslu Papua Temukan Partai Politik Sengaja Catut 57 Nama saat Verifikasi, 7 Komisioner Diungkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.