Polda Aceh Umumkan Nama-nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Diminta Segera Kembalikan Dana
Polda Aceh mengimbau kepada nama-nama tersebut untuk segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya agar terhindar dari jerat hukum.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat terkait kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017.
Polda Aceh mengimbau kepada nama-nama tersebut untuk segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya agar terhindar dari jerat hukum.
Nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat tersebut sudah diumumkan melalui laman https://reskrimsus-aceh.info.
Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.
Baca juga: Pencairan Dana Beasiswa Kaltim Tuntas Tahap I 2022: Tunggu SK Gubernur dan Kesiapan Bank Penyalur
"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Jumat (2/8/2022).
Kombes Sony Sonjaya menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang dirilis 620 orang.
Rinciannya 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara.
Sementara 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.
Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di https://reskrimsus-aceh.info.
Menurut Sony , total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp 22.317.060.000.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.
Baca juga: Universitas Lambung Mangkurat Minta Alokasi Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah Ditambah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.