Pengakuan Agus, Guru Agama yang Cabuli 20 Siswi SMP
Agus tampak lemas dan terdiam saat bertemu Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, Jumat (2/9/2022).
Editor: Hasanudin Aco
Via Kompas.TV
Kapolda Jateng bertemu pelaku oknum guru agama yang cabuli 20 siswi SMP di Batang, Jawa Tengah (Sumber: dok. Humas Polda Jawa Tengah)
Yorisa membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengakui perbuatan bejatnya.
Sudah ada 20 siswi yang ia nodai.
"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi," terang Yorisa.
Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum korban yang menunjukkan adanya pelecehan seksual.
Kemudian berdasarkan keterangannya, AM melakukan aksinya di lingkungan sekolah.
AM kini ditahan oleh Polres Batang.
Ia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Rekomendasi
Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Banyumas/Tribun Jateng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.