Anggota DPRD Batam Marah-marah Hingga Lempar Mikrofon Saat RDP Bahas Polemik Pemilihan RW
Dalam video viral yang beredar di publik, Safari Ramadhan terlihat marah dan naik ke atas meja, sehingga situasi rapat pun memanas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Anggota DPRD Batam Safari Ramadhan marah-marah dan dan mengamuk saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas polemik pemilihan RW warga Perumahan Galaxy, Sekupang, bersama Komisi I DPRD Batam pada Kamis (1/9/2022).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam ini sempat melempar mikrofon saat RDPU ihwal polemik pemilihan RW di Perumahan Galaxy, Sekupang, Batam.
Video aksi ngamuknya Safari Ramadhan viral di media sosial.
Dalam video viral yang beredar di publik, Safari Ramadhan terlihat marah dan naik ke atas meja, sehingga situasi rapat pun memanas.
Baca juga: Fakta Viral Video Pria Ngamuk di Bali, Seorang Warga Alami Luka Tikam, Pelaku akan Dibawa ke RSJ
"Bapak (Lurah) orang nomor satu di wilayah itu. Jangan siap-siap saja. Sudah begini masyarakat kita," ujar Safari Ramadhan dikutip dari video yang beredar.
RDPU semula berlangsung lancar-lancar saja.
Agenda diawali dengan pemaparan masalah oleh calon ketua RW pelapor, Hendrik.
Ia menuturkan jika haknya digugurkan pada pencalonan oleh panitia pemilihan.
Pengakuannya ini membuat pihak Komisi I DPRD Batam yang hadir mulai terpancing.
Sebab, pemilihan Ketua RW dianggap tak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.
Saat dikonfirmasi Tribun menanggapi aksi ngamuknya itu, Safari Ramadhan mengatakan ada penyebab sehingga menyebabkan dirinya marah-marah.
"Saya ini orangnya tak pernah marah. Tapi, tidak tiba-tiba saya marah, ini ada akumulasinya," ujar Safari saat dihubungi Tribun Batam, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Sulsel Jadi Tersangka Kasus Pembangunan Vila di Kawasan Hutan Lindung Pongtorra
Politisi asal PAN tersebut mengatakan, pemilihan RW di Perumahan Galaxy, Sekupang, tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.
Mulanya, kandidat RW yang dibatalkan oleh panitia pemilihan melapor kepada Komisi I DPRD Batam akibat tak terima dengan mekanisme yang ada.