FAKTA Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Kebohongan Tersangka Terungkap saat Rekonstruksi
Fakta baru pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Selasa (16/8/2022), kembali terungkap. Kebohongan pelaku terungkap saat rekontruksi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Penyidik akhirnya menemukan pisau kedua atau pisau sebenarnya yang digunakan pelaku menusuk korban.
Fakta lainnya yakni terkait korban meludahi dan melakukan pemukulan terhadap pelaku.
Baca juga: UPDATE Kasus Penusukan Purnawirawan TNI: Ada Dugaan Pembunuhan Berencana, Saksi & Pelaku Berbohong
"Tetapi kenyataan yang kita temui yang dilihat dari hasil rekonstruksi bahwa tidak ada fakta tersebut."
"Namun, pada saat awal terjadi perdebatan, kemudian dilakukan penyerangan oleh tersangka," bebernya.
Dari fakta-fakta baru itu, polisi kemudian menetapkan aksi pembunuhan yang dilakukan HH merupakan kasus pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, HH dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dilansir Kompas.com.
"(Pasal yang dikenakan pelaku) ini disebabkan karena adanya fakta baru yang ditemukan."
"Karena adanya beberapa keterangan yang berbeda yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya," jelas Tompo.
Peragakan 27 Adegan
Rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Hal ini karena sejumlah warga dan purnawirawan TNI berbondong-bondong ingin melihat rekonstruksi.
Bahkan, mereka sempat emosi dan meneriaki tersangka saat turun dari mobil tahanan Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca juga: FAKTA Purnawirawan TNI Tewas Ditikam, Sering Parkir di Depan Ruko Orang hingga Sosok Korban
"Total ada 27 adegan yang diperagakan (pelaku)," ujar Tompo, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Rekonstruksi tersebut berlangsung selama lebih kurang 3,5 jam, dimulai dari rumah pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.