Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Kebohongan Tersangka Terungkap saat Rekonstruksi

Fakta baru pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Selasa (16/8/2022), kembali terungkap. Kebohongan pelaku terungkap saat rekontruksi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Kebohongan Tersangka Terungkap saat Rekonstruksi
(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Tampang pembunuh Purnawirawan TNI, Letkol Inf (Purn) Muhammaf Mubin. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI berinisial MM (63) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat kembali terungkap.

Kali ini terkait kebohongan keterangan tersangka, HH (30).

HH terbukti memberikan keterangan palsu kepada penyidik polisi atas aksi pembunuhannya terhadap MM.

Kebohongan HH terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi di sekitar tempat kejadian perkara, Senin (5/9/2022).

Mengutip Tribun Jabar, dalam rekonstruksi tersebut, HH memperagakan 27 adegan.

Dari keterangan awal, tersangka mengaku sedang memasak nasi goreng sebelum melakukan penusukan kepada korban.

Baca juga: FAKTA Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI, Pelaku Berbohong ke Polisi hingga Kapolres Bersumpah

Namun, dari hasil rekonstruksi faktanya tidak demikian.

Berita Rekomendasi

Yang sebenarnya terjadi adalah tersangka turun langsung ke bawah dari lantai dua rumahnya dengan berbekal pisau di dalam kantong.

HH lantas keluar rumah, demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Kemudian fakta kedua yang kita temukan, bahwa ada kebohongan terkait penggunaan pisau."

"Di mana saat barang bukti diberikan, pisaunya merupakan pisau dapur," jelasnya.

Namun, kata Tompo, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan identifikasi adanya darah dalam pisau dapur itu.

Penyidik kemudian melakukan konfrontasi terhadap tersangka dan menanyakan kembali terkait pisau yang digunakan.

Ternyata pisau tersebut bukan pisau yang sebenarnya.

Penyidik akhirnya menemukan pisau kedua atau pisau sebenarnya yang digunakan pelaku menusuk korban.

Fakta lainnya yakni terkait korban meludahi dan melakukan pemukulan terhadap pelaku.

Petugas mengevakuasi jenazah sopir pikap yang jadi korban kasus penusukan di Jalan Adiwarta, RT 1/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/8/2022) pagi. (TribunJabar.id/Himan Kamaludin)
Petugas mengevakuasi jenazah sopir pikap yang jadi korban kasus penusukan di Jalan Adiwarta, RT 1/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/8/2022) pagi. (TribunJabar.id/Himan Kamaludin) (TribunJabar.id/Himan Kamaludin)

Baca juga: UPDATE Kasus Penusukan Purnawirawan TNI: Ada Dugaan Pembunuhan Berencana, Saksi & Pelaku Berbohong

"Tetapi kenyataan yang kita temui yang dilihat dari hasil rekonstruksi bahwa tidak ada fakta tersebut."

"Namun, pada saat awal terjadi perdebatan, kemudian dilakukan penyerangan oleh tersangka," bebernya.

Dari fakta-fakta baru itu, polisi kemudian menetapkan aksi pembunuhan yang dilakukan HH merupakan kasus pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, HH dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dilansir Kompas.com.

"(Pasal yang dikenakan pelaku) ini disebabkan karena adanya fakta baru yang ditemukan."

"Karena adanya beberapa keterangan yang berbeda yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya," jelas Tompo.

Peragakan 27 Adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Hal ini karena sejumlah warga dan purnawirawan TNI berbondong-bondong ingin melihat rekonstruksi.

Bahkan, mereka sempat emosi dan meneriaki tersangka saat turun dari mobil tahanan Ditreskrimum Polda Jabar.

rekontruksi pembunuhan purnawirawan
Proses rekonstruksi pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang. Polisi menemukan jika tersangka sempat berbohong. ( TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

Baca juga: FAKTA Purnawirawan TNI Tewas Ditikam, Sering Parkir di Depan Ruko Orang hingga Sosok Korban

"Total ada 27 adegan yang diperagakan (pelaku)," ujar Tompo, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Rekonstruksi tersebut berlangsung selama lebih kurang 3,5 jam, dimulai dari rumah pelaku.

Kemudian, pelaku memperagakan penusukan di luar rumah, tepatnya ketika korban sedang berada di balik kemudi mobil pikap.

Untuk diketahui pembunuhan itu terjadi di Jalan Adiwarta, Desa/Kecamatan Lembang, Selasa (16/8/2022).

Saat kejadian, korban berstatus sebagai seorang karyawan swasta di sebuah toko mebel di Lembang.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Hilman Kamaludin, Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas