Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Sering Dihina hingga Sakit Hati

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Sering Dihina hingga Sakit Hati
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan motif pejabat sementara (Ps) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) menembak Aipda Ahmad Karnain hingga tewas di Lampung Tengah pada Minggu (4/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan motif pelaku menembak korban, yakni sakit hati karena sering dihina.

"Motifnya adalah dendam karena sering dihina. Sakit hati sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap anggota tersebut," kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Ayah dan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Tegal

Dedi menuturkan saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Lampung Selatan.

"Saat ini sudah ditangani oleh polres Lampung Selatan yah," ujarnya.

Sementara pelaku, kata dia, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas