Polri Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Sering Dihina hingga Sakit Hati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan motif pejabat sementara (Ps) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) menembak Aipda Ahmad Karnain hingga tewas di Lampung Tengah pada Minggu (4/9/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan motif pelaku menembak korban, yakni sakit hati karena sering dihina.
"Motifnya adalah dendam karena sering dihina. Sakit hati sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap anggota tersebut," kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Ayah dan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Tegal
Dedi menuturkan saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Lampung Selatan.
"Saat ini sudah ditangani oleh polres Lampung Selatan yah," ujarnya.
Sementara pelaku, kata dia, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.