Sopir Angkot di Citeureup Bogor Naikkan Tarif Baru: Begini Besarannya
Sopir angkot di persimpangan Citeureup menyebarkan secarik kertas yang menginformasikan soal tarif baru untuk perjalan angkot pada wilayah Citeureup
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Tarif angkutan kota (angkot) di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, naik.
Kenaikan ongkos angkot tersebut menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi.
Baca juga: HMI Demo di Kawasan Patung Kuda Monas Tolak Kenaikan Harga BBM
Hal tersebut membuat sejumlah sopir angkot di persimpangan Citeureup menyebarkan secarik kertas yang menginformasikan soal tarif baru untuk perjalan angkot pada wilayah Citeureup.
Salah satu sopir angkot, Adi Permana mengatakan bahwa setelah harga BBM bersubsidi naik, tarif angkot pun diputuskan ikut alami kenaikan.
"Kenaikan harganya kan kemaren udah diputusin sama pihak pemerintah, tapi nggak disebarin kayak gini, disebarnya cuma lewat WhatsApp aja," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, dengan disebarkannya pemberitahuan mengenai tarif baru angkot pada wilayah Citeureup ini, guna menginformasikan kepada para penumpang, agar tidak ada kesalahpahaman.
Bahkan, kenaikan tarif angkot Citeureup ini hingga Rp 3.000 dari tarif sebelumnya.
Adi Permana mengungkapkan bahwa ke aikan tarif angkot Citeureup ini beragam, tergantung dari jarak tempuhnya.
Baca juga: Polisi Kerahkan Empat Ribu Personel Antisipasi Pengamanan Demo Kenaikan Harga BBM
"Ada yang naik Rp 1.000 sampai yang paling besar naik Rp 3.000, kadang-kadang penumpang masih suka bingung tarifnya naik, padahal udah tau bensin naik, makanya kita pasang kertas tarif baru ini di pintu angkot," katanya.
Tarif baru angkot Citeureup ini, kata Adi Permana, sudah berlaku sejak Minggu (4/9/2022) kemarin.
Pantauan wartawan TribunnewsBogor.com terlihat beberapa angkot yang melintas di Persimpangan Citeureup, diberhentikan dan dipasangkan tarif baru pada pintu angkot, guna menginformasikan kepada penumpangnya.
Berikut tarif baru angkot pada trayek di kawasan Citeureup yang berlaku per Minggu (4/9/2022).
- Karang Tengah - Citeureup : Rp 13.000 (naik Rp 3.000)
- Cibarengkok/Babakan Jengkol - Citeureup : Rp 10.000 (naik Rp 3.000)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.