Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi, Begini Respons Keluarga Brigadir J

Keluarga Brigadir J mengatakan Kamaruddin Simanjuntak telah berusaha mengungkap kebenaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi, Begini Respons Keluarga Brigadir J
Tribunjambi/Danang
Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir J, menyayangkan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.

Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Danang Noprianto

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Kamaruddin Dilaporkan Atas Penyebaran Hoaks

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas