Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejari Medan Terima Uang Denda Rp 1 Miliar dari Terpidana Kepemilikan Sabu Seberat 300 Gram

Wahyu mengatakan, dengan adanya penyerahan uang denda Rp 1 miliar ini, maka sang bandar sabu tidak perlu menjalani hukuman subsider 3 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Medan Terima Uang Denda Rp 1 Miliar dari Terpidana Kepemilikan Sabu Seberat 300 Gram
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Edward Gilbert Munthe

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menerima uang Rp 1 miliar dari bandar sabu bernama Fery Sanjaya Sembiring.

Uang itu adalah denda yang harus dibayarkan Fery Sanjaya Sembiring untuk mengurangi masa hukuman.

Saat divonis hakim PN Medan, sang bandar sabu dijatuhi hukuman sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Jika uang Rp 1 miliar tidak dibayar, maka si bandar sabu harus mendapat hukuman tambahan tiga bulan.

"Penyerahan uang dilakukan oleh pengacaranya," kata Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin didampingi dua anak buahnya, Kasi Intelijen Simon dan Kasi Pidum Faisol, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Terjerat Narkoba, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara, Terima Hukuman sebagai Bentuk Penyesalan

Wahyu mengatakan, dengan adanya penyerahan uang denda Rp 1 miliar ini, maka hukuman sang bandar sabu otomatis dikurangi.

Berita Rekomendasi

"Denda yang dibayarkan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada 7 Juni 2017. Yang mana amar putusannya menyatakan terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Wahyu menerangkan, setelah uang Rp 1 miliar dari bandar sabu ini diterima, maka selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara pada BRI. 

Diketahui, Fery Sanjaya Sembiring adalah terpidana kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 300 gram.

Kejari Medan Terima Uang Rp 1 Miliar dari Bandar Sabu, Pembayaran Denda Kurangi Masa Hukuman
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin dan dua anak buahnya saat memamerkan uang Rp 1 miliar yang merupakan pemberian terpidana bandar sabu untuk disetorkan ke kas negara
Kejari Medan Terima Uang Rp 1 Miliar dari Bandar Sabu, Pembayaran Denda Kurangi Masa Hukuman TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin dan dua anak buahnya saat memamerkan uang Rp 1 miliar yang merupakan pemberian terpidana bandar sabu untuk disetorkan ke kas negara (Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe )

Ia sudah divonis sejak tahun 2017 silam.

Namun, baru saat ini yang bersangkutan membayar denda.

Belum jelas kenapa si bandar sabu baru sekarang membayar denda.

Apakah hanya sebatas ingin mengurangi hukuman yang tiga bulan itu atau ada pertimbangan lain.(cr28/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejari Medan Terima Uang Rp 1 Miliar dari Bandar Sabu, Pembayaran Denda Kurangi Masa Hukuman

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas