Kompol Chuck Putranto Gagal Ikuti Jejak Ayah Jadi Jenderal Usai Dipecat: Kakeknya Juga Polisi
Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo, seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.
Editor: Erik S
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Baca juga: SOSOK Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Tidak Hormat oleh Polri, Susul Ferdy Sambo
Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Dipecat Tidak dengan Hormat
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Pakar Hukum, Eks Kabareskrim dan Penasihat Kapolri Komentari Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo CS
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.