Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara, diputuskan terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
YouTube TRANS7 OFFICIAL / KOMPAS.com Andi Hartik
Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, Jawa Timur, saat menghadiri acara Hitam Putih pada 2017 (kiri). Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, divonis 12 tahun penjara.

Sidang dugaan kekerasan seksual sekolah SPI Batu itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (7/9/2022).

Namun, Julianto Eka Putra mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 300 juta."

"Dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Selain itu, Julianto Eka Putra diharuskan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623.

Berita Rekomendasi

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi."

"Dengan ketentuan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun," jelas Harlina.

Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Diberitakan Kompas.com, Julianto Eka Putra bersama kuasa hukumnya melakukan upaya banding.

"Kami penasihat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding," ucap Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu.

Baca juga: DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban

Sedangkan, dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari dulu terkait putusan itu.

Namun, JPU mengaku menghormati putusan Majelis Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas