Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,2 Miliar, Beraksi Selama 9 Tahun, Alasan Tak Dinafkahi Suami

Berikut kasus teller bank gelapkan uang nasabah Rp 6,2 miliar terjadi di Kabupaten Pekalongan. Pelaku beralasan tidak dapat nafkah dari suami.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,2 Miliar, Beraksi Selama 9 Tahun, Alasan Tak Dinafkahi Suami
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Pantura
EK, mantan teller bank yang gelapkan yang nasabah Rp 6,2 miliar di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku beralasan tidak mendapatkan nafkah dari suaminya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus teller bank gelapkan uang nasabah terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Dilaporkan pelaku penggelapan uang seorang wanita 57 tahun berinisial EK.

Pelaku diketahui bekerja di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) cabang Kandangserang.

Kini, EK sudah dipecat dari tempat ia bekerja dan harus mempertanggungjawabkan aksi penggelapan uang di hadapan hukum.

Berikut fakta-fakta kasus taller bank gondol uang nasabah di Pekalongan dihimpun dari Kompas.com dan YouTube Tribun Pantura, Rabu (7/9/2022):

Awal terbongkar

Baca juga: Pria Ngawi Gelapkan Motor Milik Janda yang Dikenalnya di Facebook, Begini Modus Pelaku

Kasus ini mulai terbongkar saat supervisor dari bank melakukan pembaharuan data pada Agustus 2019.

Berita Rekomendasi

Supervisor dibuat curiga dengan perbedaan nominal uang di buku tabungan dengan data di dalam sistem bank.

Temuan ini selanjutnya dilaporkan ke Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank.

Pada akhirnya aksi penggelapan yang dilakukan EK tercium juga.

EK lalu dilaporkan ke Polres Pekalongan.

Beraksi selama 9 tahun

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengungkap, ternyata pelaku sudah beraksi selama 9 tahun.

EK pertama kali menggelapkan uang pada tahun 2010 hingga 2019.

"Dan selama 9 tahun itu, pelaku menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang," urai Arief.

Arief kemudian membeberkan modus operandi yang dipakai pelaku selama bertahun-tahun.

Awalnya pelaku tidak melakukan setoran tunai yang diberikan nasabah.

"(Kemudian) yang bersangkutan memanipulasi data data setoran dan melakukan penarikan uang (milik nasabah)," urai Arief.

Baca juga: Tuding Mantan Pacar Gelapkan Aset Senilai Rp 6,5 Miliar, Seorang Wanita Melapor ke Polda Metro Jaya

Total kerugian

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengungkap kasus penggelapan.
Kapolres Pekalongan Jawa Tengah, AKBP Arief Fajar Satria memperlihatkan barang bukti uang yang digelapkan mantan teller bank.

Akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 6,2 miliar.

Uang tersebut berasal dari 234 nasabah PD BKK.

"Sedangkan motif kasus penggelapan, yang bersangkutan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Arief.

EK kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan sejumlah barang bukti.

Antara lain bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp 78 juta dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 juta.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Karyawan di Sampang Gelapkan Uang Rp72,9 Juta Milik Perusahaan, Habis Dalam 2 Hari untuk Main Judi

Pengakuan EK

EK di hadapan polisi dan awak media mengakui segala perbuatannya.

Ia alasan melakukan penggelapan uang karena gaji menjadi taller bank tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Selain itu, EK berdalih tidak mendapatkan nafkah dari sang suami.

"Karena suami saya tidak pernah nafkahi saya."

"Suami saya dulu polisi tapi saya tidak pernah dikasih nafkah. Saya melakukan (penggelapan uang) dengan sadar," kata tersangka.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ari Himawan Sarono)

Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas