Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,2 Miliar, Beraksi Selama 9 Tahun, Alasan Tak Dinafkahi Suami
Berikut kasus teller bank gelapkan uang nasabah Rp 6,2 miliar terjadi di Kabupaten Pekalongan. Pelaku beralasan tidak dapat nafkah dari suami.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus teller bank gelapkan uang nasabah terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dilaporkan pelaku penggelapan uang seorang wanita 57 tahun berinisial EK.
Pelaku diketahui bekerja di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) cabang Kandangserang.
Kini, EK sudah dipecat dari tempat ia bekerja dan harus mempertanggungjawabkan aksi penggelapan uang di hadapan hukum.
Berikut fakta-fakta kasus taller bank gondol uang nasabah di Pekalongan dihimpun dari Kompas.com dan YouTube Tribun Pantura, Rabu (7/9/2022):
Awal terbongkar
Baca juga: Pria Ngawi Gelapkan Motor Milik Janda yang Dikenalnya di Facebook, Begini Modus Pelaku
Kasus ini mulai terbongkar saat supervisor dari bank melakukan pembaharuan data pada Agustus 2019.
Supervisor dibuat curiga dengan perbedaan nominal uang di buku tabungan dengan data di dalam sistem bank.
Temuan ini selanjutnya dilaporkan ke Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank.
Pada akhirnya aksi penggelapan yang dilakukan EK tercium juga.
EK lalu dilaporkan ke Polres Pekalongan.
Beraksi selama 9 tahun
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengungkap, ternyata pelaku sudah beraksi selama 9 tahun.
EK pertama kali menggelapkan uang pada tahun 2010 hingga 2019.