Gabung Ferdy Sambo dan Dipecat, Kompol Chuck Putranto Gagal Ikuti Jejak Ayah Jadi Jenderal Polisi
Langkah Kompol Chuck Putranto mengikuti jejak ayahnya menjadi jenderal polisi gagal karena Chuck dipecat Polri.
Editor: Erik S
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Baca juga: Kapolri Blak-blakan Soal Ketakutan Penyidik Tangani Kasus Ferdy Sambo
Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Dipecat Tidak dengan Hormat
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kapolri Blak-blakan Soal Ketakutan Penyidik Tangani Kasus Ferdy Sambo
Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Karena Terima Uang Kasus Narkoba
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.