Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat dari 10 Pelaku Rudapaksa Pelajar Penyandang Disabilitas Diringkus, 6 Lainnya Masih Buron

Polisi berhasil meringkus empat dari 10 terduga pelaku rudapaksa terhadap pelajar penyandang disabilitas di Kota Bengkulu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat dari 10 Pelaku Rudapaksa Pelajar Penyandang Disabilitas Diringkus, 6 Lainnya Masih Buron
NBC News
Ilustrasi korban pencabulan - Polisi berhasil meringkus empat dari 10 terduga pelaku rudapaksa terhadap pelajar penyandang disabilitas di Kota Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polisi berhasil meringkus empat dari 10 terduga pelaku rudapaksa terhadap pelajar penyandang disabilitas di Kota Bengkulu.

Empat pelaku diringkus pada Jumat (9/9/2022) dini hari, sementara enam pelaku lainnya masih buron.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan masing-masing LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21).

Mereka semuanya warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak dan Polda Sumut akan Investigasi Kasus Rudapaksa pada Siswi SD di Medan

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau melalui Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban yang berusia 17 tahun berhubungan badan dengan tersangka MY.

Adegan itu kemudian direkam oleh MY.

BERITA REKOMENDASI

"MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut, kemudian MY memberitahu teman-temannya bahwa korban bisa diajak melakukan hubungan badan," ujar Arnita kepada awak media, Jumat (9/9/2022).

Para tersangka setelah melakukan pencabulan dan rudapaksa itu pun kemudian membayar sejumlah uang baik kepada korban langsung ataupun kepada MY.

"Jumlah uangnya bervariasi, mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk yang membayar kepada MY, sebagian uangnya akan diambil oleh MY dan sebagian lagi diserahkan kepada korban," ungkap Arnita.

Keempat pelaku yang diamankan diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban hingga puluhan kali sejak Januari 2022 di lokasi yang berbeda.

"Untuk tersangka AG telah melakukan sebanyak 16 kali, LU telah melakukan 8 kali, MU telah melakukan 2 kali, sedangkan pelaku MY sudah melakukan hal tersebut berulang-ulang kali," ucap Arnita.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Siswi SD di Medan Setahun Mandek, Kapolda Sumut Sebut Kendalanya di Pembuktian


Hal ini terungkap ketika korban yang merupakan penyandang tunarungu ini berani menceritakan yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

"Untuk keenam pelaku lainnya yang masih kita cari yakni, Ha, RI, Bo, Ba, Mi dan Yo," ungkap Arnita.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelajar Penyandang Disabilitas di Kota Bengkulu Dirudapaksa 10 Orang, 6 Orang Buron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas