Surat Pernyataan Orangtua Santri Tidak Akan Libatkan Pihak Luar, Begini Tanggapan Kapolres Blitar
Surat pernyataan tersebut berisi agar wali tidak melibatkan pihak luar Pondok termasuk kepolisian
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Polres Gresik menanggapi mengenai surat pernyataan wali/orang tua santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang viral.
Surat pernyataan tersebut berisi agar wali tidak melibatkan pihak luar Pondok termasuk kepolisian dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor.
Baca juga: UPDATE Santri Gontor Tewas: Pimpinan Ponpes Buka Suara hingga Penyesalan Keluarga Korban
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan saat ini pihaknya masih fokus dalam mengusut kasus penganiyaan santri AM (17) hingga berujung meninggal dunia.
"Nanti diproses lebih lanjut, ada proses lain yang harus kita lalui," kata Catur ditemui di Terminal Seloaji, Ponorogo, Jumat (9/9/2022).
Yang pasti, pihak Pondok Gontor sendiri sampai saat ini, menurut Catur tetap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi untuk penyidikan kasus tersebut.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Batu tersebut mengatakan saat ini polisi sudah menyita sejumlah surat - surat yang berkaitan dengan kasus meninggalnya AM.
"Yang pasti untuk surat-surat sudah kita lakukan penyitaan dari pondok maupun keluarga, untuk materi penyidikan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) membenarkan adanya surat pernyataan orang tua / wali santri yang tidak akan melibatkan pihak luar pondok dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Gontor.
Baca juga: Ada Memar Bekas Benda Tumpul di Dada Korban, Terduga Pelaku Penganiayaan di Ponpes Gontor Diperiksa
Hal tersebut juga yang mendasari Pondok Gontor tidak langsung melapor ke Polisi saat santri AM meninggal pada 22 Agustus lalu.
"Berangkat dari orang tua saat mencalonkan anaknya menjadi siswa Gontor, orang tua sudah menandatangani surat pernyataan, menyerahkan anak kepada pihak Gontor dengan kesanggupan - kesanggupan, antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi," kata Juru Bicara PMDG, Noor Syahid, Rabu (7/9/2022).
Pernyataan tersebut bukan berarti Pondok Gontor tidak mau berurusan dengan hukum, tapi sebisa mungkin menjaga lembaga terlebih dahulu.
"Gontor tidak mentolerir kekerasan apapun, penganiayaan apapun, bullying sekecil apapun, inti dari sebenarnya ke sana, kalau terjadi kejahatan bullying itu sudah oknum, kalau dalam bahasa Gontor itu individu," lanjutnya.
Individu yang melakukan kekerasan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas yaitu dikeluarkan atau diusir dari Pondok Gontor.
Baca juga: Sosok Mukhlas Hamidy, Dokter yang Namanya Tercantum dalam Surat Kematian Santri Gontor AM
Setelah keluar dari Pondok Gontor itu lah, hukum negara tetap bisa diproses.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.