Kakek 73 Tahun di Lamongan Tak Berdaya Disekap dan Dihajar Pria Mabuk
Kakek 73 tahun di lamongan disekap dan dihajar pria mabuk hingga tak kuasa melawan, beruntung teriakan korban didengar tiga warga.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Kakek berusia 73 tahun di Lamongan disekap pelaku bernama Miftakhul Khoir (47) di dalam kamar, Minggu (11/9/2022).
Pintu kamar dikunci hingga pelaku leluasa menghajar si kakek yang diketahui bernama Jupri.
Kakek Jupri dipukul, ditendang dan tak kuasa melawan.
Korban hanya bisa merasakan sakit yang luar biasa.
Baca juga: Kondisi Lansia yang Dibuang ke Got di Ciawi: Tidak Ingat Namanya, Kadang Tertawa dan Bicara Sendiri
Pelaku Miftakhul Khoir tega menghajar si kakek karena mabuk berat, pengaruh miras yang ditenggak,
Untungnya saat kakek Jupri berteriak meminta tolong.
Ada tiga saksi yakni Sumarlip (40), Zainul Abidin (40) dan Sukariyan (53) yang mendengar teriakan itu.
Ketiga saksi langsung mendatangi rumah korban, didapati arah teriakan korban itu dari dalam kamar.
Karena pintu kamar dikunci dari dalam, ketiga saksi terpaksa mendobrak pintu kamar tersebut.
"Ternyata pelaku juga ada di dalam dan terus menganiaya mbah Jupri yang sudah tidak berdaya itu," kata saksi Sumarlip kepada penyidik Polsek Brondong, Minggu (11/9/2022).
Pelaku diringkus oleh 2 dari 3 saksi.
Pelaku berusaha berontak, namun tak kuasa melawan kekuatan Zainul dan Sukariyan yang membekuknya.
Sementara Sumarlip harus membawa korban menuju Puskesmas untuk segera mendapatkan pengobatan.
Usianya yang sudah uzur dan dampak keberingasan pelaku, korban harus menjadi perawatan intensif di Puskesmas.
Baca juga: Mobil Avanza di Ciawi Ngebut Lalu Lempar Lansia ke Dalam Got hingga Basah Kuyup
Sedangkan pelaku digelandang ke Polsek Brondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan dan mengakui kalau ia menenggak miras sebelum menganiaya korban.
Miras yang diminumnya diakui dibeli di sekitar wilayah Brondong.
" Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Minggu (11/9/2022).
Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 351 KUH Pidana.
Polisi juga ada mencari tahu lokasi penjualan miras tempat tersangka menenggak miras.(Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pilu, Teriakan Kakek Tak Berdaya Dihajar Pria yang Sedang Mabuk, Dua Warga Selamatkan Korban,