Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengakuan Pria yang Sembelih dan Masak Kucing Hamil, Sudah Dipelihara 3 Tahun, Motif karena Lapar

Berikut pengakuan RD, pria yang sembelih dan masak kucing hamil di Kabupaten Bengkulu. Ia menyebut kucing yang disembelih sudah dipelihara 3 tahun.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pengakuan Pria yang Sembelih dan Masak Kucing Hamil, Sudah Dipelihara 3 Tahun, Motif karena Lapar
Instagram.com/polresbengkuluutara
(Kiri) RD, pria yang sembelih dan masak kucing hamil di Kabupaten Bengkulu saat diamankan dan (Kanan) Polisi saat menunjukan barang bukti kasus RD. 

TRIBUNNEWS.COM - RD, pria yang sembelih dan masak kucing hamil di Bengkulu, memberikan pengakuannya.

Pemuda 26 tahun itu mengaku kucing yang disembelih adalah hewan kesayangan miliknya.

RD sudah memelihara kucing betina itu selama tiga tahun.

"(Jadi) bukan kucing yang diambil tempat orang, tapi kucing pribadi kesayangan," katanya, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresbengkuluutara, Selasa (13/6/2022) sore.

RD melanjutkan ceritanya, sementara alasannya sembelih dan memasak kucing hamil karena lapar.

Ia melakukan aksinya pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Baca juga: Viral Video Pria Masak Kucing Hamil di Bengkulu Utara, Berdalih karena Lapar, Kini Jadi Tersangka

"Terpaksa karena lapar, pada malam itu nggak ada makanan, ada tapi sudah basi," ucap RD.

Rekomendasi Untuk Anda

Warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara sempat merasa kasihan dan sedih saat menyembelih kucingnya.

Namun aksi itu tetap ia lakukan, bahkan RD merekam dan membagikannya ke akun media sosial pribadinya.

Sementara alasan video dibagikan berdalih ingin membagikan pengalaman.

"Siapa tahu ada orang yang mengalami seperti saya saat lagi kelaparan (bisa dicontoh)," jelas RD.

Terancam dipenjara 9 bulan

RD, pria yang bunuh dan makan kucing di Bengkulu Utara saat diamankan pihak kepolisian.
RD, pria yang bunuh dan makan kucing di Bengkulu Utara saat diamankan pihak kepolisian. (https://www.instagram.com/kapolres_bengkuluutara/)

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana menjelaskan, akibat perbuatannya RD terancam dipenjara 9 bulan.

Ia dijerat pasal Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

RD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sudah melakukan tindak kekerasan terhadap hewan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas