Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pegawai Honorer Digerebek Polisi saat Berhubungan Intim Dalam Mobil, Ternyata Pasangan Selingkuh

Dua oknum pegawai honorer Pemprov Jateng digerebek polisi saat berhubungan intim dalam mobil. Ternyata pasangan selingkuh baru menjalin cinta 2 bulan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 2 Pegawai Honorer Digerebek Polisi saat Berhubungan Intim Dalam Mobil, Ternyata Pasangan Selingkuh
Kolase Tribunnews.com: TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas dan KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Dua pegawai honorer non ASN Pemprov Jateng mengakui perbuatan asusila didasari rasa suka sama suka pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022). Keduanya digerebek polisi saat berhubungan intim dalam mobil. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum pegawai honorer Pemprov Jateng digerebek polisi saat berhubungan intim dalam mobil.

Identitas keduanya adalah GC (32) dan pasangan perempuannya AR (26).

Belakangan terungkap fakta, dua pegawai honorer ini merupakan pasangan selingkuh.

AR sendiri diketahui sudah memiliki suami dan seorang anak yang masih berusia 2 tahun.

Kini GC dan AR harus siap menerima nasibnya terancam dipenjara.

Selain itu, keduanya juga akan dipecat dari tempatnya bekerja.

Baca juga: Viral Sejoli Berpakaian Adat Bali Berbuat Asusila saat Mobil Melaju, si Pria Nyetir sambil Mainan HP

Kronologi kejadian

Berita Rekomendasi

Dirangkum dari Kompas.com, kasus ini bermula saat petugas polisi dari Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) Polrestabes Semarang melakukan patroli pada Senin (12/9/2022) sore.

Petugas kemudian dibuat curiga dengan keberadaan mobil Jazz di kawasan Pantai Marina Semarang.

Mobil berwarna putih yang sedang terparkir itu bergoyang dengan sendirinya.

Setelah didekati, petugas dikejutkan dengan dua orang dalam kondisi setengah telanjang melakukan tindakan asusila beradegan layaknya pasangan suami istri.

Polisi lantas mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.

Identitas GC dan AR juga akhirnya terungkap merupakan pegawai honorer Diskominfo Pemprov Jateng.

Baca juga: Kronologi Tindak Asusila yang Korbannya Siswi SMA di Medan, Nasib Tersangka dan Kondisi Korban

Penjelasan polisi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan kedua oknum pegawai honorer ini.

Berdasarkan penelusuran polisi GC dan AR sudah melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali.

Hal ini dibuktikan dengan video rekaman tindak asusila di HP keduanya.

"Tidak hanya di mobil tapi juga dilakukan di tempat lain dan disertai dokumentasi," urai Irwan, dikutip dari TribunJateng.com.

Irwan melanjutkan penjelasannya, setelah merekam, GC dan AR saling mengirimkan video mereka saat bercinta.

GC dan AR saat ditanya kepada melakukan aksinya berdalih karena didasari rasa suka sama suka.

Kini keduanya terancam penjara dua tahun delapan bulan akibat ulahnya.

Mereka dijerat Pasal 281 KUHP.

Baca juga: Remaja Putri 14 Tahun di Lampung Jadi Korban Tindak Asusila 3 Pria, Salah Satu Pelaku Pacar

Pengakuan pelaku

2 Pegawai Honorer Digerebek Polisi saat Berhubungan Intim Dalam Mobil
Dua pegawai honorer non ASN Pemprov Jateng (kiri) mengakui perbuatan asusila didasari rasa suka sama suka pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).

GC dan AR di hadapan polisi dan rekan media mengakui segala perbuatannya.

GC mengaku baru kenal AR selama dua bulan belakangan.

Mereka memang bekerja dalam satu kantor namun beda ruangan.

"Saya kenal di kerjaan," ucap GC singkat.

Sementara AR mengaku sudah berkeluarga.

"Umur anak saya masih dua tahun," kata dia.

Baca juga: 2 Remaja Berbuat Asusila di Kamar Mandi Masjid, Awalnya Terdengar Suara lalu Kepergok Tanpa Busana

Terancam dipecat

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh membenarkan, GC dan AR merupakan pegawai Diskominfo Pemprov Jateng.

"Bukan ASN, tapi tenaga honorer," kata Wisnu, dikutip dari Kompas.com.

Wisnu menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari suami AR atas kejadian ini.

Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada GC dan AR adalah pemecatan.

Kalau dia menjelekkan instansi bisa langsung pemutusan hubungan kerja tidak masalah," tegas Wisnu, dikutip dari TribunJateng.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas