Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah di Buru Selatan Maluku Aniaya Siswa hingga Pingsan Karena Terlambat Apel

Penganiayaan tersebut terjadi karena ketiga siswa itu terlambat mengikuti apel karena masih memakai sepatu.

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Sekolah di Buru Selatan Maluku Aniaya Siswa hingga Pingsan Karena Terlambat Apel
net
(ilustrasi) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Buru Selatan, Maluku, Abdul Saleh Souwakil menganiaya tiga siswanya. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Buru Selatan, Maluku, Abdul Saleh Souwakil menganiaya tiga siswanya.

Penganiayaan tersebut terjadi karena ketiga siswa itu terlambat mengikuti apel karena masih memakai sepatu.

Baca juga: Pria di Gresik Aniaya Tetangganya: Pelaku Tersinggung Rambutnya Dihina

Insiden penganiayan itu terjadi tepat di hamanan sekolah pada 29 Agustus 2022, saat apel pulang sedang berlangsung. Akibat penganiayaan itu, korban berinisial AS langsung jatuh pingsan setelah digampar di bagian kepala.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu kemudian melaporkan perbuatan kepala sekolah ke polisi untuk diproses hukum.

Jadi tersangka

Abdul kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap siswanya hingga pingsan.

Baca juga: Agar Diberi Nafkah Suaminya, Seorang Ibu di Lampung Aniaya Anaknya

Abdul ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik yang menangani kasus tersebut memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban, AS.

“Terduga pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilang saat dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (14/9/2022).

Berita Rekomendasi

Agung mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus tersebut dan telah dilimpahkan ke jaksa penutnut umum.

Saat ini, penyidik sedang menunggu pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa.

Baca juga: Viral Pria Interogasi dan Aniaya Wanita Hingga Pingsan di Tangerang, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Apabila dinyatakan lengkap, maka kasus tersebut akan ditangani oleh pihak kejaksaan.

“Saat ini berkas tingga menunggu P21 dari jaksa,” Agung.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas