Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Aktivitas di Pemprov Papua Masih Berjalan Normal

Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Plt Asisten III Bidang Umum ungkap aktivitas di Pemprov Papua masih berjalan normal.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Aktivitas di Pemprov Papua Masih Berjalan Normal
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (11/10/2021). Kendati Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Plt Asisten III Bidang Umum Provinsi Papua Y Derek Hegemur ungkap aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berjalan normal. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Terkait hal ini, Lukas Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat dilarang bepergian ke luar negeri mulai Rabu, 7 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, Plt Asisten III Bidang Umum Provinsi Papua Y Derek Hegemur ungkap aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berjalan normal.

"Sejauh ini tidak ada kendala. Semua, berjalan normal seperti biasa," kata Y Derek Hegemur kepada wartawan, Rabu (14/9/2022) di Jayapura.

"Semua aman dan tidak ada kendala," sambungnya.

Plt Asisten III Bidang Umum Provinsi Papua Y Derek Hegemur mengatakan, aktivitas perkantoran Di lingkungan pemprov papua berjalan normal.
Plt Asisten III Bidang Umum Provinsi Papua Y Derek Hegemur mengatakan, aktivitas perkantoran Di lingkungan pemprov papua berjalan normal. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lukas Enembe tidak hadir lantaran sakit.

Berita Rekomendasi

Gubernur Lukas diwakili oleh kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening dan tim, serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

"Kami telah menyampaikan kepada KPK. Bahwa, gubernur tidak hadir lantaran sakit dan izin berobat," katanya.

Dengan itu, Gubernur Lukas telah mengajukan izin, dan sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Bapak gubernur telah mendapatkan izin berobat selama 14 hari," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Kondisi Pemprov Papua Pasca-gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK.

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas