Oknum PNS di Sinjai Sulsel yang Tendang Motor Ditahan di Polres Sinjai: Begini Statusnya
Andi Aswadi ditahan setelah videonya viral menendang sepeda motor milik seorang pengendara motor perempuan beredar luas di dunia maya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI UTARA - Polres Sinjai menahan Andi Iswadi alias Andi Adi, oknum ASN yang menendang sepeda motor di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (13/9/2022) malam.
"Siang ini rencana gelar perkara. Sementara Andi Aswadi sementara ditahan di tempat ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin.
Baca juga: Viral Video ASN di Sinjai Tendang Pemotor Wanita hingga Terjatuh, Sosoknya Terungkap
Sebelumnya Andi Aswadi ditahan setelah videonya viral menendang sepeda motor milik seorang pengendara motor perempuan beredar luas di dunia maya.
Penyebabnya, sepeda motor perempuan tersebut bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh Andi Adi.
Saat bertabrakan, Andi Adi turun dari mobilnya Kijang Innova DD 1383 UC lalu menegur pengendara sepeda motor.
Tak hanya menegur, Andi Adi juga menendang sepeda motor perempuan tersebut.
Saat menendang, perempuan tersebut tidak sengaja menancap gas sepeda motornya lalu terjatuh.
Atas aksi Andi Adi menuai sorotan dari berbagai kalangan di Kabupaten Sinjai.
Gelar perkara
Polres Sinjai, Sulawesi Selatan baru menggelar perkara terhadap kasus Andi Aswadi alias Andi Adi.
Baca juga: VIRAL ASN Tendang Motor hingga Pengendara Wanita Terjatuh, Disorot Gibran, Diduga Terjadi di Sinjai
Polisi menggelar perkara tersebut untuk mengatahui pengembangan kasus
" Kami sementara menggelar perkara terhadap kasus ini untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak, jika ada maka akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Kamis (15/9/2022).
Gelar perkara ini mereka laksanakan di aula Reskrim Polres Sinjai yang diikuti oleh para anggota Satreskrim.
Sementara Andi Aswadi masih diamankan di depan ruang Kasat Reskrim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.